KepriNatunaNews

Penggunaan Dana BOK Kesehatan Tidak Transparan, Muncul Dugaan Tindak Korupsi

×

Penggunaan Dana BOK Kesehatan Tidak Transparan, Muncul Dugaan Tindak Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi ( Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Pelaksanaan kegiatan pengadaan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2024 di sejumlah puskesmas Kabupaten Natuna masih belum memanfaatkan sistem elektronik (SPSE) sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi awak media ini, beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa tahun 2024 seperti pengadaan alat kesehatan, ATK, hingga jasa pelayanan operasional, masih dilakukan secara manual tanpa melalui sistem pengadaan elektronik baik melalui e-Katalog maupun SPSE padahal jika ditotalkan anggaran tersebut bisa mencapai milyaran Rupiah dari total 15 Puskesmas

Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbaharui dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, seluruh proses pengadaan wajib dilaksanakan secara elektronik untuk menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Baca Juga :  Pasca Tertangkapnya Bupati Non aktif Muhammad Adil, KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Bupati

Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson, saat dikonfirmasi oleh awak media Senin (28/4/25) menuturkan, dalam hal pengadaan non-konstruksi sebaiknya dilakukan melalui sistem elektronik seperti E-Katalog atau SPSE untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan. Jika ada kebutuhan untuk melakukan pengadaan langsung tanpa menggunakan sistem elektronik, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku dan melakukan dokumentasi yang memadai.

Robertus memaparkan, ada beberapa resiko yang terjadi jika pengadaan puskesmas tidak tercatat di dalam sistem di antaranya, Mark-up Harga, Pengadaan Fiktif, Penyalahgunaan Dana.

“Ada resiko yang terjadi seperti mark-up harga, pengadaan fiktif, atau penyalahgunaan dana,” ujar Robertus Louis Srevenson.

Lantas dengan tidak transparannya kegiatan dana BOK tersebut akankah beberapa pengguna anggaran akan terjerat dengan dugaan Pidana Korupsi. ( Arizki)