Alreinamedia.com-Natuna,, Dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, Puskesmas Ranai tercatat telah membelanjakan dana kapitasi sebesar Rp5,2 miliar. Rinciannya, pada tahun 2022 sebesar Rp1,5 miliar, naik menjadi Rp1,8 miliar di tahun 2023, dan kembali meningkat menjadi Rp1,9 miliar pada tahun 2024.
Meski jumlah tersebut tergolong besar untuk ukuran fasilitas kesehatan tingkat pertama, namun pengelolaannya justru menuai sorotan.
Pasalnya, pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas Ranai masih mengacu pada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 50 Tahun 2019, bukan pada regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan, yaitu Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan dan Dukungan Operasional.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi nasional dan efektivitas pemanfaatan dana kapitasi yang seyogianya digunakan untuk peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Permenkes No. 6 Tahun 2022 secara tegas mengatur skema penggunaan dana kapitasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil layanan kesehatan.
Dalam aturan ini, terdapat pedoman yang lebih rinci mengenai pembagian dana untuk jasa pelayanan langsung kepada tenaga medis dan non-medis, serta untuk operasional penunjang seperti peningkatan sarana prasarana.
Namun, hingga tahun 2024, Puskesmas Ranai justru masih merujuk pada Perkada yang telah berusia lima tahun dan belum sepenuhnya sejalan dengan regulasi pusat.
Padahal, sebagai pelaksana teknis pelayanan kesehatan yang dibiayai oleh dana publik melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap Puskesmas wajib tunduk pada peraturan dari instansi teknis, dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
Kurangnya evaluasi dan pembaruan kebijakan lokal memperkuat kesan bahwa pengelolaan dana kapitasi masih bersifat administratif semata, tanpa mempertimbangkan perkembangan kebijakan nasional. Minimnya transparansi terhadap rincian penggunaan dana juga membuat publik sulit menilai apakah anggaran sebesar itu benar-benar berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Natuna, khususnya di wilayah Ranai.
Pihak Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah seharusnya lebih proaktif dalam melakukan harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, agar dana yang cukup besar tersebut tidak sekadar habis dibelanjakan, tetapi benar-benar membawa perbaikan layanan kesehatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Masyarakat dan stakeholder kesehatan di daerah pun diharapkan dapat mendorong adanya evaluasi dan penyesuaian terhadap aturan pengelolaan dana kapitasi, agar dana yang cukup besar tersebut benar-benar digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan amanat regulasi nasional. (Arizki)

















