Berita PilihanNatuna

Peradaban Wakaf di Ujung Perbatasan Indonesia

×

Peradaban Wakaf di Ujung Perbatasan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com-Natuna, Sejarah perkembangan wakaf di Indonesia dapat dikatakan sejalan dengan perkembangan penyebaran Islam. Pada masa-masa awal penyiaran Islam, kebutuhan terhadap masjid untuk menjalankan aktivitas ritual dan dakwah berdampak positif, yakni pemberian tanah wakaf untuk mendirikan masjid menjadi tradisi yang lazim dan meluas di komunitas-komunitas Islam di Nusantara.

Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat islam dari waktu ke waktu praktik perwakafan mengalami kemajuan setahap demi setahap. Tradisi wakaf untuk tempat ibadah tetap bertahan dan mulai muncul wakaf lain untuk kegiatan pendidikan seperti untuk pendirian pesantren dan madrasah.

Di Kabupaten Natuna sendiri, kita ketahui masih banyak persoalan-persoalan, yang mana tata kelola dan Adminstrasinya masih belum terselesaikan sehingga mendorong Ketua BWI Kabupaten Natuna H.Umar Natuna untuk mebereskan segala Admintrasi yang belum terselesaikan

Baca Juga :  7 Cara Cepat Bakar Lemak Perut dalam Waktu Seminggu

Kita ketahui sejak tahun 2021 yang lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Natuna menggelar rapat khusus terkait tentang percepatan penyelesaian administrasi dan tatakelola perwakafan di Desa sepempang Kecamatan Bunguran Timur bersama pimpinan Kantor Kemenag Natuna.

Ketua Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Kabupaten Natuna H.Umar Natuna mengatakan bahwa di Desa Sepempang nantinya akan dideklarasikan menjadi Desa Sadar Wakaf. Alasan Desa Sepempang akan dijadikan Desa Sadar Wakaf karena di Desa tersebut tanah wakafnya lumayan cukup banyak dan potensi aau peluang untuk menjadi wakaf produktif cukup besar, “ dan ini juga akan menjadi plotprojek BWI Natuna bersama Kemenag Natuna, “ papar Umar.

Tidak sampai disitu saja beberapa hari yang lalu tepatnya pada tgl 16 Maret 2022 BWI Natuna juga melangsukan rapat mengenai pro blema wakaf di Natuna dia menuturukan Sebab masih banyak wakaf tanah yang tidak tercatat, teradministarasi, terkelola, dan termanfaatkan.

Baca Juga :  Bill Gates tidak Lagi Menjadi Orang Terkaya di Dunia

“Hal ini merupakan masalah besar untuk kita semua khususnya umat Islam, karena akan menyebabkan hilangnya aset umat Islam dan menyebabkan enggannya umat Islam untuk berwakaf dan semoga dengan dilaksanakan sosialisai persoalan wakaf, masyarakat bisa memamahi bagaimana mekanisme perwakafan dengan sebenar-benarnya

Penulis :Tina Maharani
NIM: 121593100
Prodi: Ekonomi Syariah Stai Natuna