Alreinamedia.com-Natuna,, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menegaskan bahwa penggunaan material tambang berupa pasir dan batu tanpa izin resmi dalam proyek pemerintah merupakan tindakan ilegal. Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester, menanggapi temuan maraknya material galian C tanpa dokumen resmi yang digunakan pada proyek pembangunan di Kabupaten Natuna.
“Silakan dibaca peraturannya, semua sudah jelas di sana. Yang namanya material tanpa izin, baik pasir maupun batu, itu ilegal. Saran saya, pemerintah Natuna ikuti aturan yang berlaku,” tegas Silvester, saat dikonfirmasi melalui sambungan tlp Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, SH., MH., juga menekankan pentingnya pembangunan sesuai koridor hukum. “Pada intinya kita harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait isu galian C ini, kami sudah mengumpulkan informasi dan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 111.K/MB.01/MEM.B/2022, hingga kini Natuna belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan demikian, seluruh aktivitas galian C yang berjalan saat ini berstatus ilegal.
Sebagai solusi, ESDM membuka opsi penggunaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang bisa diajukan oleh BUMD, koperasi, atau swasta. Luas maksimal izin mencapai 50 hektare dengan masa berlaku tiga tahun. Namun, proses perizinan memerlukan waktu setidaknya tiga bulan, sementara proyek pemerintah daerah sudah lebih dulu berjalan.
Isu penggunaan material ilegal ini juga menjadi perhatian nasional. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetya, menegaskan bahwa pasokan material untuk proyek negara wajib berlegalitas.
“Pemerintah daerah tidak boleh berkompromi dengan regulasi. Jika dipaksakan, konsekuensinya bisa berimplikasi hukum dan menyeret pejabat terkait ke ranah pidana,” tegas Budi. (Arizki)

















