Alreinamedia.com – Karimun, Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 344,44 gram, hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/12/III/RES.4.2/2026/Satresnarkoba/Polres Karimun/Polda Kepri tertanggal 30 Maret 2026, yang diperkuat dengan surat perintah penyidikan, penyitaan, serta penetapan status barang sitaan untuk dimusnahkan.
Kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kasatres Narkoba AKP Denny Hartanto, yang diwakili oleh KBO Satresnarkoba Iptu Junaidi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasipidum Kejaksaan Ridwan, perwakilan hakim, BNNK, serta kuasa hukum.
Iptu Junaidi menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 22.55 WIB di Perumahan Harmoni Indah Blok Q 26, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SN dan RL.
“Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan satu paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 363,5 gram,” ujar Junaidi.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 19,06 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau serta pembuktian di persidangan. Sementara sisanya, yakni 344,44 gram, dimusnahkan.
Kapolres Karimun menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Karimun,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Polres Karimun memastikan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

















