Breaking News

Prajurit Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

×

Prajurit Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

Sebarkan artikel ini

Anggota Brimob Aceh Diduga Bergabung dengan Tentara Bayaran Rusia, Diberhentikan Tidak Hormat

Sebuah kasus mengejutkan muncul dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, di mana seorang anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob), Bripda Muhammad Rio, diduga telah meninggalkan tugas kedinasannya untuk bergabung dengan tentara bayaran Rusia. Tindakan ini berujung pada sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengonfirmasi bahwa Bripda Rio telah tidak masuk dinas sejak tanggal 8 Desember 2025 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Perilaku ini dikategorikan sebagai disersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan. “Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” ujar Joko.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan Bripda Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia diterima oleh Polda Aceh. Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang didapat, Bripda Rio disebut berada di wilayah Donbass, sebuah kawasan yang menjadi titik konflik antara Rusia dan Ukraina.

Riwayat Pelanggaran dan Proses Sidang

Sebelum meninggalkan tugasnya, Bripda Rio ternyata memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi anggota Polri. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri. Sidang KKEP yang memutuskan kasus ini digelar pada 14 Mei 2025.

Hasil sidang tersebut menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma (Pelayanan Markas) Brimob Polda Aceh. Namun, sanksi ini tampaknya tidak menghentikan langkah Bripda Rio untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh berupaya melakukan pencarian terhadap Bripda Rio. Pencarian dilakukan di rumah orang tuanya maupun rumah pribadinya. Selain itu, dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan, masing-masing pada tanggal 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

Bukti Digital dan Penerbitan DPO

Upaya pencarian dan pemanggilan tersebut tidak membuahkan hasil. Namun, pada tanggal 7 Januari 2026, Bripda Rio mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa pihak di Satbrimob Polda Aceh, termasuk anggota Provos, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi bukti yang mengejutkan: foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan salah satu divisi tentara bayaran Rusia. Tidak hanya itu, dokumentasi proses pendaftaran dan rincian informasi mengenai gaji dalam mata uang rubel juga turut disertakan.

Baca Juga :  Jakarta Terendam: Jalan Lumpuh, Transportasi Terhenti

Berdasarkan bukti-bukti digital tersebut, Polda Aceh berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung. Bukti-bukti ini mencakup foto, video, data paspor, serta data terkait penerbangan Bripda Rio. Penelusuran menunjukkan bahwa Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada tanggal 18 Desember 2025. Perjalanannya berlanjut dengan penerbangan lanjutan ke Bandara Haikou Meilan pada tanggal 19 Desember 2025.

Atas dasar kuat ini, Satbrimob Polda Aceh secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio pada tanggal 7 Januari 2026. Selanjutnya, Bidpropam Polda Aceh menggelar Sidang KKEP secara in absentia sebanyak dua kali, pada tanggal 8 dan 9 Januari 2026.

Putusan Sidang dan Sanksi Tegas

Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan telah melanggar sejumlah ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil putusan sidang memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Secara keseluruhan, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” tegas Kombes Joko Krisdiyanto.

Dugaan Motif dan Tindakan Pencegahan

Mengenai motif di balik keputusan drastis Bripda Muhammad Rio, Kapolda Aceh Irjen Marzuki Ali Basyah, saat diwawancarai, mengaku belum mengetahui secara pasti. Pihaknya belum dapat mendalami alasan sebenarnya karena belum berhasil menemui Bripda Rio secara langsung. Namun, beredar dugaan bahwa tawaran gaji yang tinggi dari tentara bayaran Rusia menjadi daya tarik utama.

Baca Juga :  Bripda Rio: Dari Polisi ke Tentara Bayaran Rusia, Kisah Perselingkuhan yang Berujung Pecat

“Kalau motif saya belum bisa mendalami, belum ketemu orangnya. Kalau kita dengar cerita-cerita bisa aja itu (karena tertarik penghasilan lebih besar),” ungkap Kapolda.

Irjen Marzuki menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan awal, Bripda Rio memang sudah tidak aktif bertugas di Kepolisian. Ia tercatat mendaftar untuk keberangkatan ke luar negeri pada 8 Desember 2025, sehari kemudian mengurus paspor, dan membeli tiket pada 18 Desember 2025 sebelum berangkat ke Tiongkok pada 19 Desember.

Kapolda juga menegaskan bahwa Bripda Rio sebelumnya memang sudah pernah menjalani sejumlah pelanggaran disiplin dan kode etik, serta sudah mendapatkan hukuman beberapa kali. “Sebenarnya dia sudah tidak aktif secara fisik dan sudah mendapat hukuman sebanyak tiga kali. Pertama, KDRT terhadap keluarga, meninggalkan dinas. Dan hasil sidang waktu itu juga diputuskan tidak layak lagi menjadi anggota Polri,” jelas Kapolda.

Polda Aceh juga telah memastikan melalui data manifest keberangkatan ke luar negeri bahwa tidak ada anggota Polri lain yang melakukan perjalanan serupa atau mengikuti jejak Bripda Rio dalam periode tersebut.

Menyikapi kasus ini, Irjen Marzuki menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi penerbit izin, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mengantisipasi terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. “Sementara kita memperkuat kerjasama dengan pihak penerbit izin, dalam hal ini Imigrasi untuk mengetahui adanya informasi awal terindikasi ke sana,” terangnya.

Kapolda Aceh menegaskan bahwa pengawasan internal di tubuh Polri, khususnya di Polda Aceh, terus berjalan melalui berbagai fungsi pengawasan yang ada. Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga loyalitas dan kerahasiaan negara dalam menjalankan setiap tugas. “Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara, jaga Negara Republik Indonesia. Ya kalau dia memang ada 1.000 orang yang diawasi kadang-kadang ada juga satu yang tidak sempurna,” pungkas Kapolda.