kejahatan

Pria Pura-Pura Staf DPR Tipu Korban Rp750 Juta dengan Janji Masuk Polri

×

Pria Pura-Pura Staf DPR Tipu Korban Rp750 Juta dengan Janji Masuk Polri

Sebarkan artikel ini

Penipuan dengan Modus Jalur Orang Dalam untuk Jadi Anggota Polri

Seorang pria berinisial AR, 31 tahun, ditangkap oleh aparat Polsek Metro Tanah Abang. AR diduga melakukan penipuan terhadap korban dengan modus menjanjikan bisa menjadi anggota Polri melalui jalur orang dalam. Kasus ini terjadi antara Februari hingga Mei 2025. Korban, A, 30 tahun, warga Tangerang, mengenal pelaku di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.

Kepada korban, AR mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI dan menawarkan jalur orang dalam agar korban bisa lolos seleksi Polri. Modus penipuan ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, khususnya lembaga legislatif yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam proses seleksi anggota Polri.

Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, timnya langsung bertindak cepat setelah menerima laporan. Sejumlah barang bukti telah berhasil disita, termasuk dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini, tersangka AR telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Belum ada kepastian hukum, keluarga korban insiden Pelabuhan Biak datangi Polda Papua

Tindakan Tegas dari Kepolisian

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pelaku telah memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa modus seperti ini mencoreng nama baik institusi dan merugikan masyarakat.

“Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” tegas Kombes Susatyo.

Dia menegaskan bahwa kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan serupa. Ia mengklaim bahwa menjadi petugas Polri tidak bisa dilakukan dengan membayar sejumlah nominal uang. “Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” tambah Susatyo.

Baca Juga :  WO Bodong Jakarta: Ratusan Korban, Kerugian 16M!

Korban Mengalami Kerugian Besar

Diketahui, korban telah mentransfer uang senilai Rp 750 juta ke rekening pelaku. Namun, hingga proses seleksi Polri berakhir, tidak satu pun dari pihak korban yang berhasil lolos. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.

Pelaku kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Peringatan Kepada Masyarakat

Susatyo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengatur kelulusan Polri. “Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” imbuh Susatyo.

Ia menekankan bahwa seleksi Polri adalah proses yang murni, gratis, dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah tertipu oleh modus-modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi.