kejahatan

Satpol PP-WH Banda Aceh Tangkap Pasangan Nonmahram dan Miras di Kos

×

Satpol PP-WH Banda Aceh Tangkap Pasangan Nonmahram dan Miras di Kos

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Pasangan Non-Mahram di Rumah Kos Banda Aceh

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta Linmas Kota Banda Aceh berhasil mengamankan sepasang muda-mudi yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam. Keduanya diamankan karena dugaan khalwat dan konsumsi minuman keras (miras) di salah satu rumah kos di kawasan Kecamatan Lueng Bata, pada Senin malam (13/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpol PP-WH dan Linmas Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pasangan tersebut berasal dari Kabupaten Pidie. Mereka adalah pria berinisial RK (23) dan perempuan berinisial AN (20), yang ditemukan dalam satu kamar rumah kos disertai beberapa botol miras. Dengan bantuan perangkat gampong setempat, pihaknya langsung mengamankan pasangan muda-mudi ini bersama barang bukti beberapa botol minuman keras.

Saat ini, keduanya sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam, pasangan ini juga terancam dihukum dengan hukuman cambuk.

Baca Juga :  Pemilik Tanah di Malang Diduga Dianiaya Keluarga, Keluarga Menolak Visum

Aturan Hukuman Berdasarkan Pelanggaran Syariat

Kasatpol PP-WH dan Linmas Banda Aceh menjelaskan bahwa perbuatan duduk di tempat gelap atau sepi tanpa ikatan pernikahan yang mengarah kepada perzinaan diancam dengan uqubat cambuk 10 kali atau denda maksimal 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan. Sementara untuk pasangan bukan muhrim atau tanpa pernikahan yang bermesraan baik di tempat tertutup maupun terbuka diancam dengan uqubat cambuk lebih berat yakni 30 kali atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Pemerintah kota melalui Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat untuk aktif mencegah terjadinya pelanggaran syariat di lingkungannya. Rizal mengajak pemerintah gampong untuk terus melakukan penertiban terhadap rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.

  • Rumah kos khusus wanita harus dipastikan benar-benar dihuni oleh perempuan saja.
  • Pemilik kos juga wajib bertanggung jawab agar tidak terjadi pelanggaran syariat di tempat usahanya.
Baca Juga :  Korupsi Rp205 M di Wika Diduga Mulai Berawal Era Bintang Perbowo, KPK Selidiki Lahan JTTS

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Pelanggaran

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran syariat Islam ke Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh di nomor 0812-1931-4001. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga nilai-nilai syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.

Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas di lingkungan rumah kos sangat penting, terutama bagi pemilik yang belum memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko terjadinya pelanggaran syariat yang bisa merusak kenyamanan dan keharmonisan masyarakat.

Dalam upaya penguatan sistem penegakan hukum syariat, pihak Satpol PP-WH dan Linmas akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat desa dan masyarakat setempat. Dengan demikian, tindakan preventif dan represif dapat berjalan secara efektif dan transparan.