Alreinamedia.com-Natuna,Dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan dan jembatan senilai Rp 2,1 miliar di Kabupaten Natuna kembali mencuat. CV Karya Anak Bangsa, sebagai kontraktor pelaksana, diduga melanggar ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan terkait tenaga ahli bersertifikat. Ironisnya, meski sudah jelas terdapat pelanggaran, proyek tetap berjalan seolah tidak ada masalah.
Berdasarkan isi kontrak, perusahaan pelaksana diwajibkan menempatkan minimal satu orang Tenaga Ahli Pelaksana berpengalaman dua tahun dan satu orang Tenaga Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lokasi proyek. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kedua tenaga ahli tersebut tidak berada di lokasi pekerjaan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025), Fajri, yang mengaku sebagai pengawas proyek dari CV Karya Anak Bangsa, mengatakan bahwa semua pekerja merupakan tenaga lokal. Ketika ditanya tentang keberadaan tenaga ahli bersertifikasi, Fajri menyatakan,
“Tenaga ahlinya di Batam, tidak ada di sini saat ini.”
Pernyataan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 43 Ayat (1) yang mewajibkan penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat pada setiap pekerjaan konstruksi. Lebih lanjut, Pasal 70 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa
“Setiap orang yang melaksanakan pekerjaan konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang sesuai dengan jabatannya.”
Ketidakhadiran tenaga ahli juga melanggar prinsip dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kontrak. Bahkan Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia secara tegas mewajibkan penyedia jasa mematuhi seluruh ketentuan teknis dan administratif, termasuk keberadaan tenaga ahli di lokasi pekerjaan.
Konsultan pengawas dari PT Ottoman Architekture Josilodika, saat dikonfirmasi senin (7/7/25) mengakui telah menyampaikan permasalahan ini kepada tim leader mereka. Namun ketika ditanya apakah proyek seharusnya dihentikan sementara karena tidak adanya tenaga ahli bersertifikat, pihak konsultan menyatakan
“Maaf pak, pengawas di lapangan tidak hanya konsultan, tapi ada juga pengawas PU… coba bapak hubungi pengawas PU nanti. Kalau memang mau off kita off. Terima kasih…”
Pernyataan ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan teknis yang seharusnya bersifat independen. Konsultan justru terkesan cuci tangan dan enggan mengambil sikap tegas padahal mereka mengetahui adanya ketidaksesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak.
Lebih memprihatinkan lagi, Hartono, perwakilan dari Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Kepri di Natuna, saat ditanya soal pelanggaran ini menyatakan bahwa pekerjaan tetap dilanjutkan.
“Kami tidak ada arahan dari kantor balai maupun PPK untuk menghentikan itu,” ujar Hartono kepada awak media pada Selasa (8/7/2025).
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah Balai Jembatan dan Jalan menutup mata terhadap pelanggaran yang terang-terangan terjadi? Apakah ada kepentingan tersembunyi antara pihak balai dengan CV Karya Anak Bangsa sehingga pekerjaan tetap dibiarkan berjalan walaupun tidak sesuai aturan?
Jika mengacu pada UU Jasa Konstruksi, tindakan membiarkan pekerjaan tanpa pengawasan tenaga ahli bersertifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan pidana. Pasal 108 menyebutkan bahwa
“Setiap penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan sertifikasi tenaga kerja dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha.”
Lebih lanjut, pihak-pihak yang mengetahui pelanggaran tetapi tetap membiarkan proyek berjalan dapat dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Publik berhak mengetahui mengapa pelanggaran ini dibiarkan dan siapa saja yang bertanggung jawab. Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, maka akan lahir preseden buruk bagi dunia konstruksi di Kepri bahwa proyek bisa berjalan meskipun melanggar hukum, asal ada “kedekatan” dengan pihak-pihak tertentu. (Arizki)

















