Penolakan Tegas Menkeu: Ballpress Ilegal Tak Akan Disalurkan untuk Korban Bencana
Di tengah keprihatinan mendalam atas musibah yang menimpa ribuan korban bencana alam di berbagai penjuru Tanah Air, sebuah wacana muncul dan justru memicu perdebatan publik. Niat untuk membantu melalui penyaluran barang sitaan, yang seharusnya menjadi wujud kepedulian, kini berujung pada perdebatan sengit mengenai legalitas dan dampaknya terhadap penegakan hukum.
Sorotan tajam mengarah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Instansi ini sempat membuka opsi pemanfaatan barang sitaan berupa produk garmen bermuatan ballpress untuk disalurkan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Namun, di tengah polemik yang berkembang, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara dengan sikap yang tegas dan tidak memberikan ruang kompromi.
Purbaya secara lugas menolak keras penggunaan maupun pengiriman pakaian ilegal, bahkan jika kondisinya masih baru dan dibungkus atas nama kemanusiaan.
Menkeu Purbaya: Tidak Ada Kompromi untuk Barang Ilegal
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 Desember 2025. Beliau menegaskan, “Belum (ada izin pengiriman baju ilegal ke lokasi bencana), kalau saya suruh sumbang, saya beli barang baru. Saya kirim sekarang.”
Sebagai bendahara negara, Purbaya menekankan bahwa status barang sitaan tersebut tetaplah ilegal, terlepas dari kondisi fisiknya yang masih layak pakai bahkan baru. Menurutnya, tidak ada satu pun peraturan yang dapat membenarkan pemanfaatan barang ilegal, sekalipun didasari oleh niat baik untuk membantu korban bencana. Prinsip hukum, tegas Purbaya, tidak boleh dikalahkan oleh alasan-alasan sesaat atau kepentingan jangka pendek.
Menghindari Celah Praktik Ilegal Berkedok Bantuan Kemanusiaan
Penolakan Purbaya tidak semata-mata didasarkan pada aspek regulasi semata. Ia memberikan peringatan keras bahwa kebijakan semacam ini berpotensi membuka pintu masuk yang berbahaya bagi praktik-praktik ilegal. Menurutnya, jika pemerintah memberikan toleransi sekecil apapun, praktik penyelundupan dapat kembali marak dengan modus baru, yaitu dalih bantuan kemanusiaan.
“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat itu bencana,” ujarnya, mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari kelonggaran tersebut.
Purbaya menilai bahwa langkah penyaluran barang ilegal, meskipun bermaksud baik, justru dapat menciptakan preseden buruk dan merusak upaya panjang yang telah dilakukan pemerintah dalam memberantas impor ilegal. Praktik impor ilegal ini selama ini terbukti merugikan negara dan pelaku usaha dalam negeri.
Solusi Pemerintah: Mengutamakan Produk Dalam Negeri untuk Korban Bencana
Sebagai solusi yang lebih aman dan berkelanjutan, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah memilih pendekatan yang mengutamakan produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan bantuan fisik di wilayah terdampak bencana. Beliau bahkan menjamin bahwa negara siap mengeluarkan anggaran tambahan jika memang diperlukan untuk pengadaan barang baru.
Bagi Purbaya, membantu korban bencana bukanlah tentang mencari jalan pintas atau solusi instan. Ini adalah tentang memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan adalah legal, berkualitas, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Fokusnya adalah pada keberlanjutan dan kepatuhan terhadap hukum.
Bea Cukai Masih Mengkaji Pemanfaatan Barang Sitaan
Sebelumnya, Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, melalui Nirwala Dwi Heryanto, sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap mempertimbangkan apakah barang sitaan berupa produk garmen tersebut akan disalurkan atau tidak. Wacana ini mencuat setelah DJBC berhasil menggagalkan pengiriman dua truk yang sarat muatan ballpress di KM 116 Tol Palembang–Lampung.
Hasil pengawasan mendalam menunjukkan bahwa kontainer tersebut tidak memuat barang sesuai dengan pemberitahuan yang tertera. Sebaliknya, ditemukan dua kontainer berisi pakaian jadi yang diduga kuat merupakan produk garmen impor ilegal.
Bea Cukai: Melindungi Pasar Dalam Negeri dari Barang Ilegal
Nirwala menegaskan bahwa tindakan penindakan terhadap ballpress tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum semata, tetapi juga memiliki tujuan krusial untuk menjaga ekosistem industri nasional. “Siapa tahu saudara-saudara kita ya kan, bisa dimanfaatkan dan digunakan (seperti) di Aceh kan membutuhkan. Enggak (dijual), justru karena ditangkap supaya salah satunya tidak merusak pasar dalam negeri,” ucap Nirwala usai Konferensi Pers Ekspose Kontainer Ballpress di Kantor DJBC, Jakarta, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Meskipun demikian, sikap tegas yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sinyal kuat bagi semua pihak. Pemerintah tidak ingin membuka sedikitpun ruang kompromi terhadap praktik-praktik ilegal, sekalipun narasi yang digunakan adalah kemanusiaan. Prioritas utama adalah penegakan hukum dan perlindungan terhadap industri dalam negeri, demi masa depan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

















