Tanjungpinang

Rapat Koordinasi Sosialisasi Travel Corridor Arrangement (TCA)/Reciprocal Green Lane (RGL) Batam – Singapore

×

Rapat Koordinasi Sosialisasi Travel Corridor Arrangement (TCA)/Reciprocal Green Lane (RGL) Batam – Singapore

Sebarkan artikel ini

Batam – Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal bersama Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahan (BP) Batam menggelar Rapat Koordinasi serta sosialisasi Travel Corridor Arrangement (TCA)/Reciprocal Green Lane (RGL) Batam-Singapore, pada Selasa (22/12/2020), di Gedung Marketing Center BP Batam.

Rapat koordinasi dan sosialisasi ini dihadiri Economic Affairs Counsellor Embassy of the Republic of Indonesia in Singapore, Hastin A.B. Dumadi.

Rapat kordinasi dan sosialisasi ini juga diikuti oleh beberapa pejabat tingkat II, III, dan IV di lingkungan BP Batam, serta perwakilan pelaku usaha Batam, antara lain Apindo Batam, BSOA, SOME, dan HKI.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, Harlas Buana, menyampaikan, rapat ini membahas mengenai Travel Corridor Arrangement (TCA)/Reciprocal Green Lane (RGL) Batam–Singapore.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Targetkan 110.000 Sertifikat di 2018 Untuk Wilayah Kepri

“Ini merupakan sebuah kepercayaan negara tetangga terhadap Indonesia, khususnya Batam. Kita juga berdiskusi bagaimana meningkatkan kunjungan investasi dari Singapura ke Batam,” kata Harlas Buana.

Harlas Buana menambahkan upaya yang akan dilakukan dalam meningkatkan kepercayaan negara tetangga tersebut. “Intinya adalah bagaimana upaya kita untuk meningkatkan kepercayaan negara tetangga, dalam hal ini Singapura, frekuensi kunjungan bisnis agar ke depannya bisa terus meningkat. Kita juga akan terus memperbaiki dan akan menerapkan suatu lokasi yang aman untuk para pebisnis dari luar menuju Batam,” kata Harlas.

Economic Affairs Counsellor Embassy of the Republic of Indonesia in Singapore, Hastin A.B. Dumadi, menyampaikan, persyaratan bagi WNI dan WN Singapore yang akan melakukan perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik atau kedinasan yang mendesak antarkedua negara.

Baca Juga :  Rekonsiliasi Internal Semester II Tahun 2017 Di Lantamal IV Berakhir

Untuk WNI (Batam – Singapura) yang hendak melakukan kunjungan dinas dan usaha, serta WN Singapura (Singapura – Batam), adapun persyaratan lebih lengkap dapat dilihat pada website resmi https://kemlu.go.id/singapore/id.

Untuk WNI yang mendatangi Singapura saat ini, diawali dengan Swab PCR Test, 3 hari sebelum keberangakatan, mengisi formulir dan mengunduh aplikasi yang telah ditentukan.

“Ketika sampai di Tanah Merah atau Changi Airport, harus melakukan Swab PCR Test. Selanjutnya melaksanakan karantina selama 2 minggu di tempat yang telah ditentukan dan melakukan swab PCR Test pada hari ke-10,” kata Hastin. (cc)