Alreinamedia.com-Natuna, Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 3T yang seharusnya menjadi solusi strategis pemenuhan gizi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar di Kabupaten Natuna, kini justru menyisakan tanda tanya besar.
Sorotan publik mengarah pada pola rekomendasi pembangunan dapur SPPG 3T yang dinilai tertutup, minim transparansi, serta berpotensi sarat konflik kepentingan.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat 14 dapur SPPG 3T yang direkomendasikan oleh Satuan Tugas (Satgas), dengan Ketua Satgas dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna.
Nilai pembangunan setiap dapur beserta perlengkapannya diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta per unit, sehingga total nilai proyek mencapai angka miliaran rupiah. Pendanaan program ini diketahui bersumber dari APBD dan APBN.
Yang menjadi perhatian, skema SPPG 3T disebut berbeda dengan program sejenis lainnya. Berdasarkan informasi yang beredar, biaya pembangunan dapur SPPG 3T akan diverifikasi oleh Badan Gizi Nasional (BGN), dan setelah memenuhi standar, seluruh biaya pembangunan serta perlengkapan akan digantikan oleh BGN. Skema ini dinilai sangat menarik dan relatif minim risiko bagi pihak pembangun.
Namun, alih-alih dibuka secara luas kepada publik atau pelaku usaha, mekanisme rekomendasi pembangunan dapur justru terkesan dilakukan secara “diam-diam”. Sejumlah masyarakat menyebut, jika informasi ini disampaikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Natuna, banyak pihak sebenarnya siap dan mampu membangun dapur SPPG 3T, tanpa harus terbatas pada kelompok tertentu.
Ismail, salah seorang warga Natuna, mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah seperti Serasan, Pulau Laut, Binjai Teluk Buton, dan Pulau Tiga, pengelolaan dapur SPPG 3T diduga melibatkan pihak-pihak yang dikenal memiliki afiliasi politik.
“Ini bukan lagi rahasia di lapangan. Masyarakat sudah tahu siapa yang mengelola. Yang dipertanyakan, kenapa prosesnya tidak dibuka secara transparan,” ujarnya.
Sorotan semakin menguat setelah Sekda Natuna Boy Wijanarko, saat dikonfirmasi awak media, menyarankan agar persoalan dapur SPPG 3T dikonfirmasikan kepada Mustafa, selaku Sekretaris Satgas. Mustafa sendiri diketahui juga menjabat sebagai Kepala BP3D Kabupaten Natuna, posisi strategis dalam perencanaan dan pengusulan program pembangunan daerah.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik, terutama terkait sejauh mana peran Sekretaris Satgas dalam menentukan rekomendasi pembangunan dapur SPPG 3T. Minimnya penjelasan resmi mengenai kriteria, mekanisme seleksi, serta daftar pihak yang direkomendasikan memperkuat kesan adanya proses yang tidak sepenuhnya terbuka.
Sopian, seorang pengamat hukum, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius.
“Jika rekomendasi pembangunan dilakukan tanpa transparansi dan cenderung mengarah pada penunjukan langsung kepada pihak tertentu, maka ini berpotensi mengandung unsur niat tidak baik (mens rea),” ujarnya.
Menurut Sopian, meskipun program SPPG 3T memiliki kekhususan, penggunaan anggaran negara tetap wajib tunduk pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan. Jika tidak, persoalan ini tidak hanya berpotensi menjadi temuan administratif, tetapi juga dapat berkembang ke ranah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Natuna dan Satgas SPPG 3T belum mempublikasikan secara terbuka dasar hukum rekomendasi 14 dapur tersebut, mekanisme penunjukan pihak pembangun maupun pengelola, serta langkah pengawasan yang diterapkan.
Publik berharap, program SPPG 3T benar-benar dijalankan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat di wilayah terluar Natuna, bukan justru memunculkan polemik baru akibat tata kelola yang dipersepsikan tertutup.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait dan akan terus melakukan penelusuran lanjutan demi kepentingan publik. (Arizki)

















