HUKRIM

Resbob Dilaporkan ke Polda Metro atas Ujaran Kebencian

×

Resbob Dilaporkan ke Polda Metro atas Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

Advokat Laporkan YouTuber Terkait Dugaan Ujaran Kebencian SARA terhadap Suku Sunda

Seorang advokat yang berasal dari Jawa Barat, Cepi Hendrayani, telah resmi melaporkan seorang konten kreator atau YouTuber bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, yang lebih dikenal dengan nama Resbob, ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada hari Jumat, 12 Desember 2025. Laporan ini diajukan terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang bermuatan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang ditujukan kepada masyarakat suku Sunda. Konten yang diduga menghina tersebut telah menyebar luas dan menjadi viral di media sosial, khususnya melalui unggahan di akun Instagram @CatWarriorIndonesia.

Nomor laporan polisi yang terdaftar adalah LP/B/4722/XI2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Cepi Hendrayani, yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI), menyatakan bahwa ia merasa sangat tidak terima atas pernyataan yang dilontarkan oleh Resbob, yang dinilai telah merendahkan martabat dan kehormatan masyarakat suku Sunda.

“Perilaku rasial yang diduga dilakukan oleh konten kreator Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan dengan nama akun media sosial @adimasfirdauss atau Resbob, dengan narasi yang menghina dan melukai masyarakat, khususnya suku Sunda, telah disebarluaskan secara masif di dunia media sosial,” ujar Cepi dalam sebuah pernyataan, Sabtu (13/12/2025).

Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian

Cepi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini pertama kali diketahui pada hari Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat itu, beredar sebuah rekaman video live streaming dari terlapor yang kemudian diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia. Dalam rekaman video tersebut, Resbob terlihat melontarkan kata-kata yang sangat kasar dan menghina yang secara spesifik ditujukan kepada masyarakat Sunda.

Baca Juga :  Plt Bupati Meranti Sidak Sejumlah Kantor

Berikut adalah kutipan ucapan Resbob dalam video tersebut:
“Semua orang Sunda anjing, Viking anjing Viking. Bonek Viking sama saja, tapi yang anjing hanya Viking ya kan? Pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing.”

Perkataan yang sangat provokatif ini kemudian diserahkan sebagai barang bukti laporan kepada pihak Polda Metro Jaya. Cepi, yang merupakan putra asli Sunda, mengaku merasa sangat tersinggung dan terluka atas ucapan tersebut. Ia berpendapat bahwa Resbob sengaja melakukan hal tersebut untuk mencari sensasi di media sosial dengan cara menghina suku lain.

“Darah saya mendidih mendengar suku asli yang terhormat dinistakan oleh konten kreator pencari sensasi,” tegas Cepi, menunjukkan kemarahannya atas tindakan tersebut.

Dampak dan Nilai Budaya yang Terluka

Lebih lanjut, Cepi mengungkapkan bahwa pernyataan Resbob tidak hanya sekadar kata-kata kasar, tetapi telah melukai hati masyarakat Sunda yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan keramahan. Ia menyinggung falsafah hidup orang Sunda yang terkenal, yaitu someah hade ka semah, yang memiliki arti ramah, murah senyum, dan sangat menghormati tamu serta orang lain.

“Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun. Tindakan tersebut membuat gaduh dan gempar, khususnya di masyarakat Sunda, karena dipersonifikasi dan dikatakan sebagai salah satu nama binatang,” tutur Cepi, menekankan dampak negatif dari ujaran kebencian tersebut.

Tindakan Berulang dan Upaya Penyelesaian Sebelumnya

Menurut Cepi, tindakan yang diduga dilakukan oleh Resbob ini bukanlah yang pertama kali. Ia menyebutkan bahwa Resbob diduga telah berulang kali melakukan tindakan serupa demi mengejar popularitas dan sensasi di media sosial. Cepi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Resbob pernah terlibat masalah dengan figur publik lain dengan modus yang sama, yaitu melontarkan kata-kata kasar melalui video di media sosial. Namun, kasus sebelumnya tersebut konon diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Bakamla RI dan Kemenhut Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Dermaga Sagulung Batam

“Tindakan yang diduga dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan merupakan tindakan pengulangan yang sebelumnya berujung permintaan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan, dan tampaknya tidak membuat jera terlapor,” ujar Cepi, menyiratkan kekecewaannya terhadap kurangnya efek jera dari penyelesaian masalah sebelumnya.

Bukti Laporan dan Pasal yang Dikenakan

Dalam proses pelaporan ini, Cepi Hendrayani turut menyertakan sejumlah barang bukti yang dianggap relevan untuk memperkuat laporannya. Bukti-bukti tersebut meliputi:

  • Satu buah flash disk yang berisi rekaman video dugaan ujaran kebencian.
  • Tangkapan layar (screenshot) dari akun Instagram Resbob, @CatWarriorIndonesia.
  • Tangkapan layar komentar-komentar yang relevan di media sosial.

Atas perbuatannya, Resbob diduga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ia disangkakan melanggar:

  • Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
  • Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
  • Pasal 55 jo 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana.

Pelaporan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran SARA yang meresahkan masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku penyebar ujaran kebencian di ranah digital.