Batam, 6 September 2025 – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan pengangkutan kayu olahan yang diduga ilegal di Dermaga Sagulung, Batam. Kapal pengangkut dan muatannya langsung diamankan oleh petugas untuk penyidikan lebih lanjut.
Insiden bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat kayu ilegal di pelabuhan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Bakamla melalui unsur KN Tanjung Datu-301, bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kemenhut, segera menuju lokasi.
Pada malam Rabu, 3 September 2025, tim menemukan aktivitas pembongkaran muatan dari kapal KM AAL Delima yang hendak dipindahkan ke truk di dermaga.
Pemeriksaan manifest kapal mencantumkan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran. Namun, muatan tersebut tidak dilengkapi ID barcode maupun dokumen angkut yang sah, yang tidak selaras dengan izin yang seharusnya dimiliki kapal .
Hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) Kayu Olahan, di mana seharusnya menggunakan blanko untuk kayu bulat. Dugaan pelanggaran juga mencakup ketidakcocokan muatan dengan surat angkut serta potensi pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
Saat ini, tim gabungan tengah melakukan penghitungan ulang jumlah kayu di dermaga serta mendalami kasus ini dengan menelusuri lokasi tujuan pembongkaran ke pihak usaha yang memiliki PBPHH (Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan) Petugas juga telah memeriksa ABK dan nakhoda kapal sebagai saksi, dan penyidikan masih terus berjalan.

















