Berita UtamaHukum

Kejaksaan Agung Terus Dalami Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

×

Kejaksaan Agung Terus Dalami Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini masih mendalami keterkaitan investasi Google dengan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa penyidik akan menelusuri bagian investasi Google yang diduga terkait dengan pengadaan teknologi tersebut, meski enggan mengungkap detail lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan Kamis, 6 September 2025

Kasus ini bermula dari pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk mendukung digitalisasi pendidikan selama periode 2019-2022 dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun. Dugaan kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, terdiri dari kerugian senilai Rp 480 miliar dari software Chrome Devices Management (CDM) dan mark up harga laptop sebesar Rp 1,5 triliun. Dugaan ini sudah membuat Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menanggapi kasus ini, Google Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa perusahaan hanya berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dan telah kooperatif dengan penyidik Kejagung. Google juga menegaskan bahwa pengadaan Chromebook dilakukan oleh instansi pemerintah melalui reseller dan mitra resmi, bukan secara langsung dengan Google. “Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” ujar perwakilan Google.

Sementara itu, pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, membantah keras adanya keterkaitan investasi Google dengan GoJek dan kasus korupsi ini. Ia menegaskan bahwa Google sudah melakukan empat kali investasi di GoJek dengan harga pasar wajar dan menolak tuduhan adanya praktik sogok-menyogok. Hotman juga menjelaskan bahwa Google hanya menyediakan tenaga ahli pelatihan untuk penggunaan sistem Chrome OS, sedangkan yang menjual perangkat adalah vendor lokal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan teknologi yang dipakai untuk pendidikan nasional dan dana yang cukup besar. Kejagung berjanji akan terus menggali fakta-fakta baru demi mengungkap tuntas kasus ini demi keadilan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan, publik menantikan hasil akhir dari kasus ini yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi penyalahgunaan dana negara, sekaligus menjaga integritas program digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Polisi Dalami Kasus Meninggalnya Pekerja Pelabuhan Roro