Proyek Flyover Taman Pelangi Surabaya: Pembebasan Lahan Hampir Tuntas, Pembangunan Fisik Dimulai 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya mempercepat realisasi proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan RT 01, RW 03, Kelurahan Gayungan. Hingga saat ini, proses ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis tersebut dilaporkan hampir rampung. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menargetkan pembersihan lahan untuk kepentingan umum ini dapat diselesaikan sepenuhnya pada bulan Desember ini, sehingga lahan siap untuk diratakan.
Meskipun demikian, tidak semua warga terdampak telah menerima ganti rugi secara langsung. Sebagian kecil warga masih menghadapi kendala karena adanya sengketa kepemilikan lahan yang masih berproses di pengadilan. Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya telah menjalankan prosedur sesuai aturan, bahkan untuk kasus-kasus yang bersengketa, dana ganti rugi telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN).
“Iya, Taman Pelangi ada yang beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, maka uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan hal itu, karena ini semua untuk kepentingan umum,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi pada Minggu, 14 Desember 2025. Beliau menambahkan bahwa bagi warga yang belum menerima ganti rugi secara tunai, hal tersebut murni disebabkan oleh proses hukum yang sedang berjalan. Dana ganti rugi yang bersengketa tersebut telah dititipkan di PN, dan pemilik yang sah nantinya dapat mengambilnya di pengadilan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan. Semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan barangnya (uang ganti rugi) bisa diambil di pengadilan,” terang Wali Kota Eri.
Peran Pemkot dan Kementerian PU dalam Proyek Flyover
Penting untuk dicatat bahwa peran Pemkot Surabaya dalam proyek Flyover Taman Pelangi ini lebih difokuskan pada penyediaan lahan. Pembangunan fisik struktur flyover itu sendiri merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Diperkirakan, pembangunan fisik flyover baru akan dimulai pada tahun 2026, setelah seluruh proses pembebasan lahan selesai dan infrastruktur pendukung memadai.
“Kita hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama. Terus faktor-faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh Kementerian PU,” jelas Wali Kota Eri mengenai pembagian peran dalam proyek ini.
Detail Proses Konsinyasi dan Sengketa Lahan
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, memberikan rincian lebih lanjut mengenai status lahan yang masih bermasalah. Sebanyak 10 persil lahan masih menghadapi sengketa atau gugatan antarwarga terkait kepemilikan.
Dasar pelaksanaan pengadaan lahan ini adalah untuk kepentingan umum, dan realisasinya harus segera dilakukan mengingat jadwal pelaksanaan proyek fisik flyover yang telah ditetapkan pada tahun 2026.
- Proses Konsinyasi:
- Awalnya, terdapat 16 persil lahan yang dimasukkan dalam proses konsinyasi, yang berarti dana ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri (PN).
- Hingga saat ini, 6 persil lahan telah mengajukan surat pengantar pencairan dana. Pencairan ini dapat dilakukan dengan syarat objek lahan bebas dari sengketa atau masalah hukum lainnya.
- Dengan demikian, tersisa 10 persil lahan yang masih dalam proses penyelesaian sengketa.
Total dana yang telah dititipkan di PN untuk 16 persil lahan yang bersengketa tersebut mencapai Rp57 miliar. Nilai ganti rugi ini telah disepakati oleh para pemilik lahan dan sesuai dengan hasil penilaian appraisal independen.
Sikap Pemkot Surabaya Terhadap Sengketa Antarwarga
Terkait dengan 10 persil lahan yang masih bermasalah hukum akibat sengketa antarwarga mengenai kepemilikan, Pemkot Surabaya menegaskan sikapnya untuk tidak melakukan intervensi. Pemkot menerapkan asas kehati-hatian dalam setiap proses pengadaan lahan. Objek ganti rugi harus dipastikan bebas dari segala permasalahan hukum sebelum dana dapat dicairkan kepada pihak yang berhak.
“Terkait gugatan antarwarga, Pemkot Surabaya tidak bisa ikut campur. Itu sudah masuk ranah hukum, jadi Pemkot menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak atas uang ganti rugi-nya,” imbuh Farhan Sanjaya.
Proses pengosongan persil yang masih bermasalah hukum ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pengadilan Negeri selaku sektor utama yang menangani sengketa. Selain itu, Pemkot juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Garnisun, serta unsur kewilayahan setempat untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Langkah ini diambil demi memastikan kelancaran proyek pembangunan Flyover Taman Pelangi yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di wilayah Surabaya Selatan.

















