Alreinamedia.com-Natuna,Pelaksanaan program Sekolah Rakyat di Kabupaten Natuna tahun anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut sebagai bagian dari program nasional pemerintah pusat tersebut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, menyusul penggunaan dokumen UKL-UPL pada kegiatan pematangan lahan seluas kurang lebih 13 hektare, yang secara umum dinilai seharusnya mewajibkan AMDAL.
Informasi yang dihimpun oleh awak media ini menyebutkan, kegiatan pematangan lahan Sekolah Rakyat tetap berjalan meski tidak dilengkapi dokumen AMDAL. Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dokumen AMDAL sebelum dilaksanakan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Natuna sebelumnya sempat melakukan proses lelang penyusunan AMDAL. Namun, proses tersebut dilaporkan gagal sebanyak dua kali, sehingga kemudian kegiatan lingkungan dialihkan menggunakan dokumen UKL-UPL.
Langkah ini memicu pertanyaan serius, mengingat luas lahan dan jenis kegiatan pembangunan pendidikan skala besar berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, gangguan ekosistem, hingga dampak hidrologi jika tidak dikaji secara komprehensif melalui AMDAL.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Natuna, Wan Aswin, saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025), membenarkan bahwa dokumen lingkungan yang digunakan adalah UKL-UPL.
“Dokumen lingkungan berupa UKL-UPL sudah ada dan sudah berkontrak dengan nilai sekitar Rp90 juta. Kegiatan ini bukan pada masa saya, melainkan pada masa Kabid sebelumnya,” ujar Wan Aswin.
Ia juga mengakui bahwa secara aturan, kegiatan di atas lahan 13 hektare idealnya menggunakan AMDAL.
“Secara regulasi memang seharusnya AMDAL. Namun saat hal ini kami sampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup, disampaikan bahwa tidak menjadi persoalan dan ke depan aturannya bisa disesuaikan,” kata Wan Aswin, menirukan pernyataan pihak kementerian saat melaksanakan zoom dengan beberapa daerah
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, apakah kebijakan atau program nasional dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan kewajiban AMDAL?
Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 ditegaskan bahwa penentuan jenis dokumen lingkungan dilakukan melalui penapisan (screening) dampak lingkungan, berdasarkan skala kegiatan, lokasi, serta potensi dampaknya. UKL-UPL hanya dapat digunakan apabila kegiatan tidak termasuk berdampak penting, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak beririsan dengan wilayah sensitif lingkungan.
Hingga kini, tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa program presiden atau proyek strategis nasional otomatis dikecualikan dari kewajiban AMDAL, kecuali jika telah melalui mekanisme Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang tertuang dalam RDTR atau dokumen perencanaan resmi lainnya.
Selain itu, perubahan kegiatan yang telah tertuang dalam DPA, dari penyusunan AMDAL menjadi UKL-UPL, juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perubahan anggaran dan kepatuhan administrasi keuangan daerah.
pemerhati lingkungan sopian saat dikonfirmasi senin (22/12/25) menilai bahwa pembangunan skala besar tanpa AMDAL berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang
AMDAL sendiri tidak sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan telah merancang langkah pencegahan, mitigasi, dan pengelolaan dampak secara terukur dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dasar hukum penggunaan UKL-UPL pada kegiatan Sekolah Rakyat Natuna yang memiliki luasan signifikan.
Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari pemerintah, agar program pendidikan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak justru menyisakan persoalan hukum dan lingkungan di kemudian hari.
Kasus Sekolah Rakyat Natuna menjadi pengingat bahwa pembangunan, sebaik apa pun tujuannya, tetap wajib berjalan dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan hidup. (Arizki)
Sekolah Rakyat Di Sorot, Dokumen Lingkungan di Pertanyakan

















