Natuna yang merupakan Kabupaten di Propinsi Kepulauan Riau, yang terletak di ujung Utara Indonesia, dikelilingi oleh beberapa Negara tetangga serta merupakan daerah tempat candangan Gas Bumi yang besar ternyata masih minim perhatian dari Pemerintah Pusat.
Pasalnya di setiap penghujung tahun, Natuna selalu menantikan belas kasihan dari pemerintah pusat terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) yang dimilikinya.
Dari pantauan beberapa tahun kebelakang contohnya saja pada tahun 2021, pembagian Dana Bagi Hasil, selalu disalurkan di penghujung tahun, meskipun Natuna merupakan daerah penghasil, tetapi dalam penyaluran Dana Bagi Hasil migas pun, seolah di sendat-sendat oleh Kementrian Keuangan. Sehingga roda per ekonomian daerah menjadi terhambat
Padahal definisi DBH sendiri, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Pembagian DBH dilakukan berdasarkan prinsip by origin.
Penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue, maksudnya adalah penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004).
Sedangkan untuk jenis-jenis DBH meliputi; DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam.
DBH Pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Cukai Hasil Tembakau.
DBH SDA meliputi Kehutanan, Mineral dan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Bumi, Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan dengan ketentuan sebagai berikut;
DBH PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
DBH CHT dan DBH SDA dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam UU.
Lalu apakah Natuna akan mendapatkan perlakuan yang sama pula seperti di tahun 2021 yang lalu, sebab hingga hari ini, Dana Bagi Hasil (DBH) masih juga menanti ditransfer oleh Pemerintah Pusat.Lantas tidak layakah kalau Natuna menganggap bahwa daerahnya dijajah oleh Negeri sendiri
Redaktur: Erwin Syahril

















