Info DPRDKepriNatuna

Sudahkah Aspirakyat Natuna, Terakomodir Dengan Baik di SIPD

×

Sudahkah Aspirakyat Natuna, Terakomodir Dengan Baik di SIPD

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com-Natuna, Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Ini juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

Baca Juga :  Upacara Peresmian dan Pengukuhan Komandan KRI Alugoro 405

Lantas dengan telah dilaksankan berbagai kegiatan Musrenbang sudahkah pokir-pokir tersebut terkoneksi dengan sistem SIPD

Sebab Seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), sangat berguna dalam proses pembangunan, SIPD disusun atas pertimbangan untuk memudahkan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Hal tersebut akan memudahkan masyarakat untuk melaksanakan pengawasan pembangunan.

Kemudahan mengakses informasi pembangunan daerah dalam sistem ini, harus menjadi perhatian bagi para pihak yang terkait dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah untuk lebih berhati-hati. Termasuk di dalamnya dalam menjalankan kegiatan bersumber usulan anggota dewan. (Ari)