Berita PilihanHukumKepriNatuna

Sudahkah Perkada Mengenai TPP Natuna Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Kuat

×

Sudahkah Perkada Mengenai TPP Natuna Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Kuat

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com-Natuna, TPP atau biasa disebut dengan Tambahan pengahasilan pegawai lahir berdasarkan PP no 12 Tahun 2019 Pasal 5 ayat 1 yang mana pada pasal tersebut Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media ini dasar pemerintah daerah mewujudkan Perkada tentunya pemerintah daerah wajib merujuk kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah : Pasal 236 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah memiliki wewenang untuk membuat Perkada.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah*: Pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa Perkada harus dibuat dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kondisi daerah.

Baca Juga :  Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan

Lalu seperti apa mekanisme ?

Alur Pembuatan Perkada

  1. Inisiasi: Kepala Daerah atau pejabat yang berwenang mengidentifikasi kebutuhan akan Perkada baru atau perubahan Perkada yang sudah ada.

  2. Penyiapan Rancangan : Tim yang ditunjuk oleh Kepala Daerah menyusun rancangan Perkada, termasuk melakukan analisis dan penelitian yang diperlukan.

  3. Konsultasi : Rancangan Perkada dikonsultasikan dengan stakeholders yang terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi yang relevan.

  4. Pengajuan: Rancangan Perkada diajukan kepada Kepala Daerah untuk dipertimbangkan.

  5. Pertimbangan: Kepala Daerah mempertimbangkan rancangan Perkada dan melakukan perubahan atau penyesuaian jika diperlukan.

  6. Pengesahan : Kepala Daerah menandatangani Perkada dan mengesahkannya sebagai peraturan yang berlaku.

Mekanisme Pembuatan Perkada

  1. Penyusunan Tim: Kepala Daerah menunjuk tim yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan ahli yang relevan untuk menyusun rancangan Perkada.

  2. Pengumpulan Data: Tim mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun rancangan Perkada.

  3. Analisis dan Penelitian: Tim melakukan analisis dan penelitian untuk memastikan bahwa rancangan Perkada sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

  4. Penyusunan Rancangan: Tim menyusun rancangan Perkada berdasarkan hasil analisis dan penelitian.

  5. Konsultasi dan Revisi: Rancangan Perkada dikonsultasikan dengan stakeholders dan direvisi jika diperlukan.

  6. Pengajuan dan Pengesahan: Rancangan Perkada diajukan kepada Kepala Daerah untuk dipertimbangkan dan dijadikan Perkada yang berlaku