Politik

Sumatra Berdarah: Hukum Terlantar, Negara Mundur

×

Sumatra Berdarah: Hukum Terlantar, Negara Mundur

Sebarkan artikel ini

Bencana Lingkungan di Sumatera: Cermin Kegagalan Politik Hukum Negara

Banjir bandang, longsor, kebakaran hutan dan lahan, hingga krisis asap yang berulang kali melanda berbagai wilayah di Sumatera, tidak dapat lagi dipandang sebagai fenomena alam semata. Dari perspektif politik hukum, serangkaian bencana ini merupakan akumulasi dari kebijakan negara yang secara konsisten mengabaikan daya dukung lingkungan dan prinsip kehati-hatian. Sumatera, sebagai salah satu penyangga ekologis utama Indonesia, seharusnya menjadi prioritas perlindungan. Hutan hujan tropisnya, lahan gambutnya, dan daerah aliran sungai besarnya seharusnya diperlakukan sebagai ruang lindung kehidupan. Namun, realitasnya menunjukkan bahwa ruang-ruang ekologis vital ini terus tergerus oleh kebijakan perizinan yang longgar dan orientasi pembangunan yang terlalu berfokus pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Mandat Konstitusional dan Realitas Lapangan

Secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk menguasai dan mengelola seluruh sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan ini bukanlah kepemilikan absolut, melainkan sebuah mandat untuk mengatur, melindungi, dan memastikan keberlanjutan sumber daya tersebut. Ketika bencana terus berulang, patut dipertanyakan apakah mandat konstitusional ini benar-benar dijalankan secara konsisten.

Politik hukum lingkungan di Indonesia, secara normatif, terlihat progresif. Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, kehati-hatian, dan perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam berbagai regulasi. Namun, dalam praktik pelaksanaannya, politik hukum yang dijalankan justru menunjukkan ketimpangan yang serius antara norma yang tertulis dan kebijakan yang diterapkan.

Perizinan: Arena Ketimpangan Politik Hukum

Di Sumatera, kebijakan perizinan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan menjadi arena utama dari ketimpangan ini. Izin-izin usaha kerap diberikan di wilayah-wilayah yang secara ekologis sangat rentan, termasuk kawasan hutan lindung, daerah aliran sungai, dan lahan gambut yang kritis. Keputusan-keputusan ini bukanlah sekadar kesalahan teknis belaka, melainkan sebuah pilihan politik hukum yang disengaja.

Banjir dan longsor yang terus berulang menjadi bukti nyata rusaknya sistem ekologis, baik di wilayah hulu maupun hilir. Sungai kehilangan fungsi alaminya karena penebangan hutan yang masif dan konversi lahan yang tak terkendali. Dalam konteks ini, bencana yang terjadi merupakan hasil logis dari kegagalan negara dalam mengendalikan tata ruang dan perizinan.

Baca Juga :  3 Petahana TuAMang, 5 Wajah Baru Bakal Hiasi KPU RI 2017-2022

Kebakaran Hutan dan Lahan: Wajah Permisivitas Politik Hukum

Kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumatera menampilkan wajah paling nyata dari politik hukum yang permisif. Setiap kali musim kemarau tiba, asap kembali menyelimuti wilayah dan mengancam kesehatan publik. Fakta bahwa peristiwa ini terus berulang menunjukkan bahwa hukum lebih banyak berfungsi sebagai alat administrasi semata, bukan sebagai instrumen pencegahan yang efektif.

Produksi Risiko Sistematis dan Dampak Keadilan

Politik hukum yang demikian pada akhirnya menciptakan risiko secara sistematis. Negara mengetahui potensi dampak ekologis dari kebijakan perizinan, namun tetap melanjutkannya dengan asumsi bahwa dampak tersebut dapat ditangani di kemudian hari. Dalam logika ini, bencana diperlakukan sebagai “biaya” pembangunan yang harus diterima.

Masyarakat lokal, petani, nelayan, dan masyarakat adat di Sumatera adalah pihak yang paling terdampak dari situasi ini. Mereka kehilangan rumah, mata pencaharian, dan kesehatan. Sementara itu, manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam lebih banyak dinikmati oleh segelintir aktor saja.

Kondisi ini menunjukkan bahwa bencana di Sumatera bukan sekadar bencana lingkungan, melainkan juga bencana keadilan. Politik hukum yang ada telah mendistribusikan manfaat dan risiko secara tidak adil, yang bertentangan dengan prinsip negara kesejahteraan dan keadilan sosial.

Lemahnya Penegakan Hukum dan Sifat Reaktif Negara

Penegakan hukum lingkungan yang lemah semakin memperparah keadaan. Instrumen pidana lingkungan jarang sekali digunakan terhadap pelaku utama perusakan lingkungan, sementara sanksi administratif yang diberikan sering kali tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan. Akibatnya, hukum kehilangan fungsi korektifnya.

Negara cenderung hadir secara reaktif, yaitu hanya bertindak setelah bencana terjadi. Bantuan darurat, rehabilitasi sementara, dan program relokasi sering kali tidak disertai dengan evaluasi serius terhadap kebijakan yang menjadi akar masalah. Pola ini menunjukkan adanya politik hukum yang gagal belajar dari kesalahan-kesalahannya sendiri.

Prinsip Kehati-hatian yang Tergerus

Prinsip kehati-hatian, yang seharusnya menjadi fondasi utama hukum lingkungan, justru tereduksi dalam praktik perizinan yang lebih mengutamakan efisiensi dan percepatan investasi. Lingkungan diposisikan sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan, bukan sebagai batas mutlak yang tidak boleh dilanggar.

Dalam kerangka politik hukum, kondisi ini mencerminkan sebuah negara yang lebih berperan sebagai fasilitator kepentingan ekonomi daripada sebagai penjaga keselamatan ekologis dan sosial. Padahal, sebuah negara hukum yang sejati seharusnya diukur dari kemampuannya untuk melindungi rakyat dari risiko-risiko struktural, termasuk risiko bencana.

Baca Juga :  MK Umumkan Putusan 3 Perkara Uji Materiil UU Kejaksaan, Semua Berkaitan Pasal Imunitas Jaksa

Arah Koreksi Politik Hukum Lingkungan

Sumatera hari ini memberikan peringatan keras bahwa arah politik hukum terkait pengelolaan sumber daya alam perlu dikoreksi secara mendasar. Tanpa koreksi yang signifikan, bencana akan terus berulang dengan skala dan dampak yang semakin besar.

Reorientasi politik hukum lingkungan harus dimulai dari beberapa langkah konkret:

  • Pengetatan Perizinan: Menerapkan standar yang lebih ketat untuk pemberian izin di wilayah-wilayah yang rawan bencana.
  • Konsistensi Penataan Ruang: Memastikan implementasi tata ruang yang konsisten dan berkelanjutan, serta tidak mudah diubah hanya demi kepentingan sesaat.
  • Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, serta memastikan sanksi yang tegas bagi pelanggar.
  • Hukum sebagai Instrumen Pengendali: Mengembalikan fungsi hukum sebagai instrumen pengendali pembangunan, bukan sekadar prosedur administratif.

Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan Lokal

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal juga harus menjadi bagian integral dari kebijakan. Mereka bukan penghambat pembangunan, melainkan penjaga ekosistem yang selama ini terbukti mampu menjaga keseimbangan alam. Keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam sangatlah krusial.

Bencana sebagai Indikator Kegagalan Kebijakan

Negara juga harus berani menjadikan bencana sebagai indikator kegagalan kebijakan, bukan sekadar peristiwa alam yang netral. Tanpa keberanian politik semacam ini, refleksi atas bencana hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa perubahan nyata yang berarti.

Bencana di Sumatera pada akhirnya menguji komitmen negara terhadap konstitusi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Jika politik hukum terus dibiarkan berjalan ke arah yang salah, maka yang terancam bukan hanya kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga legitimasi negara hukum itu sendiri.

Sumatera tidak sedang murka. Ia sedang menagih tanggung jawab negara untuk kembali pada mandat konstitusionalnya, melindungi seluruh rakyatnya, menjaga kelestarian lingkungannya, dan memastikan bahwa pembangunan tidak dibangun di atas penderitaan dan kehancuran ekologis.