Berita UtamaKepriNatuna

Tak Kantongi Izin, AMP Pering Tetap Oprasi Kirimkan Material Proyek APBN Ke Pulau Laut

×

Tak Kantongi Izin, AMP Pering Tetap Oprasi Kirimkan Material Proyek APBN Ke Pulau Laut

Sebarkan artikel ini
AMP Ilegal diwilyah pering beridiri tanpa Izin

Alreinamedia.com-Natuna, Bertahun-tahun AMP yang beridiri di daerah Pering Kecamatan Bunguran Timur, yang dimiliki salah satu pengusaha di kota Ranai ternyata hingga tahun 2022 tak kantongi Izin dari Pemerintah Kabupaten Natuna

Mirisnya, AMP yang beridiri kokoh tersebut, ternyata disaat awak media ini menyelusuri aktifits di wilayah tersebut, terlihat aktifitas berupa material Proyek APBN yang saat ini dikerjakan oleh PT. Bramakerta Adiwira CSO PT. Minarta Dutahutama dicetak dikawasan tersebut, dengan menggunakan material pihak ketiga dari PT Jayamix yang juga tak kantongi izin IMB hingga izin lingkungan.

Budi salah seorang pengawas di Perusahaan AMP tersebut saat ditemui awak media ini (16/8/22) memaparkan bahwa AMP yang berdiri kokoh diwilayah pering, memang sudah 3 tahun ini, kita tidak beroprasi dan untuk aktifitas saat ini, yang kita lihat bersama ini merupakan material-material yang kita cetak untuk pembangunan pengamanan pantai pulau Semiun dan pulau Sebetul Kecamatan Pulau Laut yang mana Redimix kita gunakan merupakan milik dari PT Jayamix ungkap Budi.

Baca Juga :  Sabu Seberat 6.858,1 Gram Dimusnahkan Polresta Barelang

Terpisah Robet salah satu pengusaha dikota Ranai, yang diduga merupakan Pemilik AMP di kawasan Pering saat di temui awak media ini Senin (22/8/22) menuturkan, bahwa AMP yang dimilikinya, memang tidak memiliki izin dan memang AMP tersebut akan ditutup karena tidak beroprasi lagi terang robet

Lantas meskipun AMP tersebut dikatakan sudah tidak beroprasi, lalu kenapa masih ada saja aktifitas pembuatan material di wilayah itu ? Mampukah Pemerintah Natuna Menyegel Perusuhaan tersebut, dikarenkan tak kantongi izin ! atau Jangan-jangan Pihak Perusahaan sudah bermain Mata, dengan Pemerintah sehingga bertahun-tahun berdiri tanpa izin Pemerintah tetap tidak berani menindak Perusahaan Nakal di Natuna (Ari)