Berita PilihanBerita UtamaDaerahKepriNatuna

Tak Terima di Batalkan Sepihak, Arizki Bakal Lakukan Upaya Hukum di Pengadilan Negeri Ranai

×

Tak Terima di Batalkan Sepihak, Arizki Bakal Lakukan Upaya Hukum di Pengadilan Negeri Ranai

Sebarkan artikel ini
Arizki fil bahri Pimpinan Redaksi Media Alreina saat mendatangi Pengadilan Negeri Ranai, untuk melakukan Gugatan Terhadap NAM Air (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com – Natuna, Terlantarnya para penumpang Nam Air dengan kode Penerbangan IN 036 tujuan Batam-Natuna, Sabtu (22/06/2024) ternyata berbuntut panjang.

Meskipun para penumpang Nam Air telah diberikan keterangan oleh pihak maskapai hingga membalas surat Bupati Natuna dalam hal permintaan penambahan penerbangan, namun salah seorang penumpang yang juga Pimpinan Redaksi (Pimred) Media online Provinsi Kepulauan Riau tetap merasa dirugikan akan pembatalan penerbangan yang dilakukan oleh Pihak Nam Air.

Arizki Fil Bahri yang merupakan pimpinan Redaksi Media Alreina saat dikonfirmasi Rabu (26/06/2024) menuturkan, kejadian Return to Base (RTB) ialah pesawat yang sudah terbang untuk beberapa saat tetapi kembali lagi ke bandar udara awal atau bandar udara alternatif terdekat karena alasan tertentu yang diakibatkan cuaca buruk telah berdampak kepada psikologis para penumpang.

“Jujur terhadap kejadian hari sabtu 22 juni 2024, saya selaku penumpang Nam Air merasakan trauma akibat peristiwa tersebut. Sebab sebelum penerbangan dilakukan pada pukul 13:30 wib, saya melihat peringatan cuaca ektrem yang dikeluarkan oleh BMKG Kabupaten Natuna akan terjadi cuaca ektrem hingga pukul 16:00 wib,” terang Arizki.

Baca Juga :  Mengungkap 3 Kebijaksanaan Kematian Timothy Anugerah, Sang Ayah Terkejut Temukan Bukti CCTV di Tempat Kejadian

Tetapi waktu itu, menurutnya penerbangan berjalan dengan normal dan sesuai jadawal. Penerbangan dari awal hingga sampai di Natuna saat itu memang mengalami cuaca buruk dan beberapa kali Pramugari memberikan informasi kepada penumpang.

Bording pas Atas Nama Arizki Fil Bahri (Foto: Istw)

Sehingga pesawat melakukan proses landing dan ban roda pesawat juga diturunkan sekitar pukul 14:50 Wib. Namun dikarenkan posisi pesawat di bawah Mesjid Agung Natuna terjadi turbulensi hebat, maka pesawat melakukan RTB Batam.

Akibat kejadian itu, Pimpred Alreinamedia tersebut akan melakukan upaya somasi hingga gugatan ke Pengadilan Negeri Ranai kepada Pihak Nam Air. Gugatan yang dilayangkan terkait kerugian E-Materil hingga trauma yang dialami dirinya saat ini.

“Langkah ini memang harus dilakukan agar pihak Nam Air, tidak semena-mena terhadap konsumen. Karena cancel flight yang terjadi, tugas saya dalam meliput kegiatan Festival Sedanau menjadi tergangu. Belum lagi terlantarnya saya di Batam hingga tidak adanya kompensasi dari Nam Air terhadap penumpang hingga pengecekan kesehatan para penumpang saat mendarat lagi atau tidak adanya trauma healing terhadap penumpang,“ katanya.

Baca Juga :  Kebiasaan Liburan Ungkap Latar Belakang: Kaya vs. Kelas Pekerja, Kata Psikologi
Balasan Dari Maskapai Nam Air terhadap permintaan Bupati Natuna (Foto: Istw)

“Lalu apa mungkin saya akan diam saja dan menerima alasan force major sehingga masakapai tidak mau melakukan ganti rugi akan kerugian tersebut. Maka dari itu, sebagai warga negara yang baik, saya akan melakukan upaya somasi dalam minggu ini terhadap Nam Air, hingga Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Ranai terhadap kejadian pada kemarin. Semoga saja dengan langkah yang dilakukan ini, pihak maskapai tidak semena terhadap penumpang,” pungkas Arizki. (Marco)