Alreinamedia.com-Natuna, Sebanyak 15 Puskesmas di Kabupaten Natuna disorot tajam usai diduga menghabiskan Dana Kapitasi senilai Rp6,8 miliar pada tahun anggaran 2024 tanpa dasar hukum yang sah.
Pasalnya, seluruh pengelolaan dana dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2019, yang sudah tidak berlaku sejak terbitnya Permenkes No. 6 Tahun 2022.
Perlu ditegaskan bahwa Perbup No. 50/2019 masih mengacu pada Permenkes yang lama, yaitu Permenkes No. 21 Tahun 2016, yang sudah dicabut secara resmi oleh pemerintah pusat. Namun hingga pertengahan tahun 2025 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna belum menerbitkan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) yang mengadopsi regulasi terbaru sesuai Permenkes No. 6 Tahun 2022.
Dana kapitasi dari BPJS Kesehatan senilai Rp6,8 miliar tersebut digunakan seluruhnya di tahun anggaran 2024 oleh 15 Puskesmas, dengan rincian tertinggi pada Puskesmas Ranai sebesar Rp1,9 miliar dan terendah di Puskesmas Suak Midai sebesar Rp23 juta.
Berikut data lengkap alokasi dan penggunaanya, Puskesmas Ranai, Rp1,9 M, Sedanau Rp714 juta, Serasan Rp592 juta, Midai Rp510 juta, Kelarik Rp439 juta, Pulau Tiga Rp393 juta, Serasan Timur Rp359 juta, Bunguran Tengah Rp356 juta, Bunguran Timur Laut Rp350 juta, Subi Rp329 juta, Bunguran Selatan Rp262 juta, Batubi Jaya Rp258 juta, Pulau Laut Rp254 juta, Pulau Tiga Barat Rp133 juta dan Suak Midai Rp23 juta
Fakta bahwa dana sebesar itu dibelanjakan tanpa dasar hukum daerah yang mutakhir membuka peluang jeratan hukum, terutama terhadap para Kepala Puskesmas sebagai Penanggung Jawab Penggunaan Anggaran (KPA)
Menurut orang hukum ali saat dikonfirmasi Rabu (16/7/25) menuturkan, pengeluaran dana yang tidak sesuai peraturan yang berlaku berpotensi melanggar, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa setiap pengeluaran negara wajib memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Jika tidak, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Jika dana itu dibelanjakan tanpa dasar hukum daerah terbaru, maka Kepala Puskesmas sebagai pengguna anggaran dapat dimintai pertanggungjawaban. Tidak hanya administratif, tapi juga berpotensi pidana jika ditemukan kerugian negara,” ujar Ali
Kondisi ini juga menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan oleh Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah. Ketiadaan Perkada yang selaras dengan Permenkes terbaru seharusnya menjadi alarm awal agar anggaran tidak dijalankan secara serampangan.
Menanggapi hal tersebut Hikmat Aliansyah (Kepala Dinas Kesehatan) saat dikonfirmasi Rabu (16/7/25) menuturkan terkait belum termaktumnya Perbup no 50 tahun 2019 terhadap Permenkes yang baru melainkan masih mengacu yang lama. Hal itu tidak jadi masalah terang Hikmat
Pernyataan ini justru semakin mengindikasikan rendahnya pemahaman dan kesadaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara di daerah
Skandal dana kapitasi di Natuna ini bukan hanya soal administratif, tapi menyentuh inti dari prinsip good governance dan akuntabilitas anggaran publik. Para Kepala Puskesmas, sebagai pemegang tanggung jawab anggaran, tidak bisa berlindung di balik kelalaian regulasi daerah. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bukan hanya oleh institusi pengawas, tapi juga oleh masyarakat sebagai pemilik sah dana publik tersebut. (Arizki)

















