Berita UtamaKepriNatuna

Tantang Aturan, Pejabat Natuna Resmikan Proyek Tanpa Amdal dan Material Tak Berizin

×

Tantang Aturan, Pejabat Natuna Resmikan Proyek Tanpa Amdal dan Material Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Bupati Natuna (Cen Suilan ) didampingi Ketua DPRD Natuna secara simbolis meletakan Batu pertama pada proyek pembangunan RKB TK 01 Bunguran Timur Laut, Tanpa Amdal dan dugaan Matrial Galian C Tanpa izin (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna Acara peletakan batu pertama pembangunan ruang kelas baru (RKB) TK 01 Kecamatan Bunguran Timur Laut, Jumat (26/9/2025), menuai kritik tajam.

Proyek senilai lebih dari Rp1 miliar ini dikerjakan oleh CV Naga Jaya Nusantara dengan konsultan pengawas Abasy Jayatama, serta diresmikan langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan bersama Ketua DPRD Natuna Rusdi Politisi PDIP

Ironisnya, proyek yang seharusnya menjadi upaya meningkatkan fasilitas pendidikan tersebut, justru diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta menggunakan material tambang galian C berupa pasir dan batu yang belum berizin.

Sehari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau baru saja menggelar rapat mengenai ketiadaan izin galian C di Natuna. Namun keesokan harinya, proyek ini tetap diluncurkan secara resmi dengan dihadiri pejabat tinggi daerah.

Sebelumnya dikutip dari berita media Harianmetropolitan.co.id Dinas ESDM Kepri menegaskan, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 111.K/MB.01/MEM.B/2022, Natuna belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Artinya, seluruh aktivitas galian C yang ada saat ini berstatus ilegal.

Baca Juga :  Virus Covid 19 Terus Meningkat, Polres Natuna Himbau Masyarakat Taati Prokes
Foto bersama Pejabat Daerah Natuna yang dipimpin Oleh Bupati Natuna Cen Suilan, Usai Meletakan Batu pertama di proyek pembangunan TK 01 Bunguran Timur Laut Jumat (26/9/25) Foto: Arizki

Sebagai solusi, ESDM menawarkan opsi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang bisa diajukan oleh BUMD, koperasi, atau pihak swasta dengan luas maksimal 50 hektare dan masa berlaku 3 tahun. Namun, proses izin minimal memakan waktu tiga bulan, sementara proyek-proyek pemerintah sudah berjalan.

Persoalan ini juga sebelumnya menjadi perhatian nasional. Juru Bicara KPK, Budi Prasetya, menegaskan bahwa pasokan material untuk proyek negara harus memiliki legalitas. Pemerintah daerah tidak boleh “berkompromi” dengan regulasi, karena bisa berimplikasi hukum dan menyeret pejabat terkait ke ranah pidana.

Baca Juga :  Dharma Wanita Persatuan Setkab Serahkan Beasiswa Bagi 63 Putra-Putri Pegawai dan Pensiunan

Praktik ini diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 109 menyebutkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Selain itu, penggunaan material tambang tak berizin bertentangan dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 UU tersebut mengatur, pelaku usaha tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Tak hanya soal lingkungan, proyek ini juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor). Sesuai Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian negara dapat dijerat pidana penjara hingga 20 tahun dan denda 1 Milyar

Saat dikonfirmasi Jumat (26/9/25) terkait ketiadaan Amdal maupun material berizin, Nazria, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), memilih bungkam. Ia hanya menjawab singkat kepada wartawan: “No comment.” (Arizki)