Anggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto mengumumkan pencantuman tembakau sebagai komoditas strategis dalam pembahasan RUU Komoditas Strategis, menyoroti potensi ekonomi besar industri yang mempekerjakan jutaan orang dan menyumbang triliunan rupiah cukai negara.
Penetapan Status Strategis untuk Perlindungan Petani
Dalam workshop pemberdayaan kelompok masyarakat di Kabupaten Magelang, Sabtu (6/9/2025), Anggota Komisi V DPR RI Sofyan Dedy Ardyanto resmi mengumumkan bahwa tembakau telah dimasukkan sebagai komoditas strategis kedelapan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis di Dewan Perwakilan Rakyat.
Sofyan, yang juga menjabat sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Komoditas Strategis, menegaskan fokusnya pada perjuangan nasib petani tembakau karena daerah pemilihannya mencakup Temanggung yang merupakan wilayah penghasil tembakau utama. “Kebetulan saya yang ditugaskan salah satu anggota panitia kerja, saya fokus di tembakau karena dapil kita di sini salah satunya di Temanggung wilayah tembakau,” jelasnya.
Koordinasi Lintas Sektor Demi Kepentingan Petani
Dalam penyusunan RUU ini, DPR telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan bupati-bupati dari wilayah penghasil tembakau. Langkah koordinasi multipihak ini bertujuan memastikan aspirasi petani dan industri tembakau terakomodasi secara komprehensif dalam regulasi yang akan disahkan.
Menurut Sofyan, permasalahan yang dihadapi petani tembakau bersifat universal di seluruh wilayah Indonesia, yaitu daya serap tembakau yang terus menurun dari tahun ke tahun. Kondisi ini sangat ironis mengingat tembakau memiliki sejarah panjang dan merupakan salah satu komoditas strategis Indonesia.
“Keresahan petani sama, karena daya serap tembakau dari tahun ke tahun itu semakin turun, padahal tembakau adalah punya sejarah panjang di Indonesia,” ungkap legislator asal Jawa Tengah tersebut.
Potensi Ekonomi Triliunan Rupiah yang Terbukti
Meskipun menghadapi berbagai tantangan regulasi, industri tembakau Indonesia masih memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Data terbaru dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa investasi industri hasil tembakau dalam periode 2022 hingga semester I 2025 telah mencapai Rp 5,2 triliun dan berhasil menciptakan sekitar 5.000 lapangan kerja langsung.
Kontribusi industri tembakau terhadap penyerapan tenaga kerja nasional sangat signifikan. Industri tembakau secara keseluruhan mempekerjakan sekitar 5-6 juta orang, mencakup berbagai profesi mulai dari petani, pekerja pabrik, distributor hingga pedagang warung. Data resmi Badan Pusat Statistik pada 2023 mencatat bahwa sekitar 1,46 juta orang bekerja langsung di sektor pengolahan tembakau.
Dari aspek penerimaan negara, cukai hasil tembakau memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap APBN. Hingga Mei 2025, pemerintah telah mengantongi Rp 87 triliun dari cukai hasil tembakau atau sekitar 37,82 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 230,09 triliun. Sebagai perbandingan, pada 2023 penerimaan cukai rokok mencapai Rp 213,48 triliun.
Tantangan Regulasi Internasional yang Mengancam
Sofyan menyoroti dampak negatif dari ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) terhadap keberlangsungan industri tembakau Indonesia. “Kemudian akibat meratifikasi FCTC tentang pengendalian tembakau ini, industri tembakau kita makin turun, makin anjlok, padahal kontribusi industri hasil tembakau ini terhadap pajak, terhadap cukai ini luar biasa,” kritiknya.
Posisi Indonesia dalam konstelasi global tembakau cukup unik. Indonesia merupakan satu-satunya negara besar di dunia yang belum meratifikasi FCTC dari 183 negara yang telah menandatangani perjanjian internasional pengendalian tembakau tersebut. Pemerintah Indonesia secara konsisten menolak meratifikasi FCTC sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini sebagai bentuk perlindungan kedaulatan nasional dan industri strategis domestik.
Harapan Payung Hukum yang Kuat
RUU Komoditas Strategis ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang menjamin keberlangsungan hidup para petani dan industri tembakau. Sofyan menegaskan bahwa industri tembakau sesungguhnya masih memiliki potensi besar untuk berkembang, namun regulasi yang ada saat ini cenderung “membunuh pelan-pelan” industri strategis ini.
“Sesungguhnya menurut saya ini masih manis kok, industri tembakau itu masih manis, tetapi seolah-olah dibangun narasi industri tembakau ini sudah masa lalu sehingga kemudian regulasi kita membuat industri tembakau ini terbunuh pelan-pelan,” tegas Sofyan dalam pernyataannya.
Penetapan tembakau sebagai komoditas strategis kedelapan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi petani dan industri tembakau, sekaligus menjamin kontribusi berkelanjutan sektor ini terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara.

















