Alreinamedia.com- Tahun 2022 tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Natuna mengalami kenaikan signifikan. Sebagaimana yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Natuna tanggal 24 November 2022 menunjukkan angka kenaikan dari 0,62 persen menjadi 2,65 persen.
Angka kemiskinan ekstrem Kabupaten Natuna saat ini, berada di atas angka nasional dan angka wilayah provinsi Kepulauan Riau.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI tingkat kemiskinan ekstrem secara nasional pada Maret 2022 sebesar 2,04 persen, menurun dibandingkan Maret 2021 yang sebesar 2,14 persen.
Sementara tingkat kemiskinan ekstrem untuk wilayah provinsi Kepulauan Riau, menurut data BPS pada tahun 2022 sebesar 1,20 persen, turun dari data tahun 2021 yang sebesar 1,70 persen.
Apa yang dimaksud kemiskinan ekstrem ? Kemiskinan ekstrem menurut definisi global merupakan suatu kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar diantaranya kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial (PBB, 1995).
Siapakah penduduk yang masuk miskin ekstrem ? Jika kita mengacu pada definisi di atas maka penduduk yang termasuk miskin ekstrem adalah mereka yang pendapatan dan pengeluaran per kapita berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, Menurut data BPS 2021, garis kemiskinan ekstrem rata rata sebesar Rp.358.233/kapita/bulan.
Kemiskinan Ekstrem Nol Persen Tahun 2024
Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia, Presiden Joko Widodo dalam pengarahan kepada seluruh menteri, kepala lembaga dan kepala daerah seluruh Indonesia menargetkan agar kemiskinan ekstrem Indonesia pada 2024 dapat mencapai nol persen. Target penurunan ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada 2030.
Guna mewujudkan arahan tersebut, Bapak Presiden telah mengeluarkan Instruksi nya melalui Inpres nomor 4 tahun 2022 yang menugaskan kepada 28, kementerian/lembaga dan seluruh pemerintah daerah untuk mengambil langkah percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Lalu, Bagaimana strategi daerah dalam mengimplementasikan Inpres 4 tahun 2022 ini sehingga terwujud kemiskinan ekstrem nol persen pada tahun 2024 ?
Jika kita melihat persoalan ini secara mendalam, kemiskinan ekstrem tidak hanya dianggap sebagai kekurangan uang, tetapi juga sebagai kekurangan unsur-unsur dasar kesejahteraan diantaranya pendidikan, pelayanan kesehatan, sanitasi, tempat tinggal dan akses informasi. Oleh karena itu pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun langkah strategis dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Merespon kebijakan pemerintah pusat tersebut, pemerintah daerah perlu merumuskan strategi yang jitu untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem di daerah. Berikut ini empat langkah strategis yang bisa ditempuh oleh pemerintah daerah dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah :
Pertama, mengoptimalkan kembali peran struktur kelembagaan penanggulangan kemiskinan di daerah, yakni Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Kabupaten/Kota. TKPKD merupakan amanat dari Permendagri nomor 53 tahun 2020 yang memiliki tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggunalangan kemiskinan di daerah.
Untuk menjangkau keberhasilan penanggulangan kemiskinan daerah secara terpapdu, maka perlu dibentuk TKPKD hingga level kelurahan/desa. TKPKD tingkat kelurahan/desa dapat dikoordinir langsung oleh Camat dan dibentuk melalui keputusan Camat.
TKPKD diharapkan mampu mendorong proses perencanaan dan penganggaran yang dapat mendukung efektivitas penanggulangan kemsikinan yang dituangkan kedalam dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Tidak hanya menyusun RPKD, tim TKPKD juga harus senantiasa melakukaan koordinasi dan pemantauan terhadap program penanggulanga kemiskinan daerah, minimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun.
Kemudian strategi yang kedua adalah peningkatan dan perbaikan data kemiskinan (profil kemiskinan). Sasaran penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan harus berdasarkan data yang berbasis nama, alamat dan nomor induk kependudukan. Ketersediaan data yang akurat sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu program, khususnya untuk analisis dan perencanaan program perioritas.
Data inilah sebagai dasar dalam penyusunan berbagai program pengentasan kemiskinan. Penyajian data yang tidak konsisten dan valid akan berdampak pada rendahnya efektivitas program. Jika pemerintah daerah tidak memiliki data profil kemiskinan, maka untuk mendapatkan data yang valid dapat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan sensus Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Data BPS baik untuk perencanaan dan analisis karena lebih objektif, sedangkan data BKKBN baik untuk pelaksanaan di lapangan karena lebih subjektif dan tersedia sampai tingkat desa.
Selanjutnya strategi yang ketiga, perumusan kebijakan dalam bentuk strategi dan program serta penganggaran yang berfokus pada penghapusan kemiskinan ekstrem. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem perlu dirumuskan dalam sebuah kebijakan strategi, program dan anggaran. Sebagai bentuk komitmen dari pemerintah daerah, maka kebijakan dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem harus dimuat ke dalam dokumen perenanaan pembangunan daerah yakni RPJMD dan RKPD.
Sasaran penanganan kemiskinan ekstrem dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah haruslah berfokus kepada : a) menurunkan beban pengeluaran penduduk miskin ekstrem melalui program perlindungan sosial seperti bantuan sosial, bantuan kesehatan dan bantuan pendidikan, b) peningkatan pendapatan penduduk miskin melalui program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro serta peningkatan lapangan kerja, c) mengurangi wilayah miskin melalui perbaikan infrastruktur dasar dan peningkatan pelayanan dasar.
Selain melakukan strategi dan program melalui pendanaan APBD, sumber pendanaan non pemerintah juga bisa menjadi alternatif dalam pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Dianatra jenis dan skema pendanaan non pemerintah yang bisa difokuskan untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan yakni, dana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pendanaan dari masyarakat berupa dana zakat, infak dan sedekah, dan pendanaan dari lembaga filantropi yang memiliki peran dalam kesejahteraan sosial masyarakat.
Strategi keempat yang dapat dilakukan pemerintah daerah adalah pembentukan regulasi daerah tentang penanggulangan kemiskinan. Regulasi ini sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintah daerah baik sebagai pondasi ataupun pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya dalam penanggulangan kemiskinan. Regulasi bisa berupa peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Salah satu fungsi regulasi daerah adalah sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya regulasi tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan dapat membangun kolaborasi, keterpaduan dan kebijakan program yang terintegrasi dalam penanggulangan kemiskinan, serta mendorong stakeholder yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan agar memfokuskan program dan pendanaan serta pembiayaan untuk penghapusan kemiskinan ekstrem.
Harapannya, empat langkah strategis yang telah disampaikan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan rencana aksi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Karena pada prinsipnya, keberhasilan penghapusan kemiskinan ekstrem dilihat tidak hanya dari penyaluran bantuan perlindungan sosial masyarakat, tetapi juga supaya penduduk golongan miskin ekstrem bisa naik kelas dan keluar dari garis kemiskinan.
Penulis :
Ari Aprilis, S.Pi
Perencana Ahli Pertama
Bagian Pembangunan Setda Kab.Natuna
Redaktur: Arizki

















