Berita

Viral, Pria Minahasa Aniaya Istri Hingga Babak Belur

×

Viral, Pria Minahasa Aniaya Istri Hingga Babak Belur

Sebarkan artikel ini

Kasus KDRT di Desa Noongan: Pria KW Diduga Menganiaya Istrinya

Seorang pria berinisial KW, yang dikenal dengan nama Kliv, ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, VM alias Vita. Insiden ini terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, dan kini sedang dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban yang mengalami luka-luka.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan bahaya KDRT dan bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi korban serta memberikan sanksi bagi pelaku. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang kasus ini, jenis-jenis KDRT, hukuman yang diberikan, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi korban.

Kronologi Penganiayaan

Menurut informasi yang diperoleh, penganiayaan terjadi ketika KW pulang ke rumah dan menegur istrinya karena tidak membersihkan rumah. Ia kemudian memaki dan memarahi korban. Akibatnya, korban keluar dari rumah. Namun, beberapa saat kemudian, korban kembali dan diundang oleh KW untuk pergi ke tempat yang sebelumnya ia kunjungi.

Saat korban masuk ke dalam mobil, KW langsung menendang dan memukulnya. Tindakan tersebut terus dilakukan hingga korban mengalami lebam dan memar di wajah, kepala, kaki, dan tangan. Setelah kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke Polres Minahasa.

Baca Juga :  Bupati Bintan Hadiri Sholat Idul Adha

Jenis-Jenis KDRT

Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004). Berdasarkan undang-undang ini, KDRT mencakup berbagai bentuk kekerasan, antara lain:

  • Kekerasan fisik: Perbuatan yang menyebabkan bekas luka, rasa sakit, atau bahkan kematian.
  • Kekerasan psikis: Perbuatan yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan psikis berat.
  • Kekerasan seksual: Pemaksaan hubungan seksual terhadap anggota keluarga.
  • Penelantaran rumah tangga: Tindakan menelantarkan anggota keluarga yang seharusnya diberi perlindungan dan perawatan.

Hukuman Bagi Pelaku KDRT

UU No. 23 Tahun 2004 juga menjelaskan ancaman pidana bagi pelaku KDRT, seperti:

  • Kekerasan fisik:
  • Untuk kekerasan ringan: maksimal 4 bulan atau denda Rp 5 juta.
  • Untuk kekerasan berat: maksimal 10 tahun atau denda Rp 30 juta.
  • Untuk kekerasan yang menyebabkan kematian: maksimal 15 tahun atau denda Rp 45 juta.

  • Kekerasan psikis: Maksimal 3 tahun atau denda Rp 9 juta.

  • Kekerasan seksual: Maksimal 12 tahun atau denda Rp 36 juta.

  • Penelantaran rumah tangga: Maksimal 3 tahun atau denda Rp 15 juta.

Baca Juga :  Banyaknya Transaksi Jadi Penyebab Dana Nasabah Bank Mandiri Hilang

Perlindungan bagi Korban

UU No. 23 Tahun 2004 juga menjamin hak-hak korban KDRT, termasuk:

  • Hak atas pelayanan kesehatan.
  • Hak atas pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum.
  • Hak atas perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga sosial.

Selain itu, kepolisian wajib memberikan perlindungan sementara kepada korban dalam waktu 1 x 24 jam setelah menerima laporan. Perlindungan ini bisa berlangsung selama 7 hari.

Pembuktian KDRT

Dalam proses hukum, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, asalkan disertai alat bukti lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 55 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004.

Kesimpulan

Kasus KDRT yang terjadi di Desa Noongan menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT dan upaya pencegahan serta perlindungan hukum bagi korban. Undang-undang yang ada di Indonesia telah menjadi dasar kuat dalam menangani kasus-kasus seperti ini, baik dalam hal hukuman bagi pelaku maupun perlindungan bagi korban.