Laporan Dugaan Penipuan Rp3 Miliar: Wakil Gubernur Jabar dan Anak Terlibat?
Karawang – Sebuah laporan pidana telah diajukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar. Pelapor, Andri Somantri (29) asal Karawang, mencatut nama sejumlah tokoh publik dalam laporannya, termasuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, serta beberapa individu lain yang diduga memiliki keterkaitan. Laporan ini resmi teregistrasi dengan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal Senin, 22 Desember 2025.
Selain Wakil Gubernur Jawa Barat, nama-nama lain yang turut dilaporkan adalah Sherly Ingga Setiawati (SIS), yang disebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Indra Kardiansah (IK) dan Daffa Al Ghifari, yang merupakan anak dari Wakil Gubernur Jawa Barat. Keempat terlapor kini tengah menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 372 jo 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 492 jo 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik Polda Jawa Barat dilaporkan telah memulai proses penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang diajukan oleh pihak pelapor. Kuasa hukum korban, Andhika Kharisma, mengonfirmasi bahwa kliennya beserta dua orang saksi telah memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Selasa, 27 Januari 2026. Keterangan tersebut berkaitan erat dengan bukti-bukti yang telah disajikan dalam laporan.
“Kami pada hari Rabu, tepatnya tanggal 27 Januari 2026, telah mendatangi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang kami hadirkan pada waktu kemarin, inisial R dan inisial K,” ungkap Andhika dalam wawancara dengan awak media di kantor hukumnya di Kabupaten Karawang pada Jumat, 30 Januari 2026.
Andhika menambahkan bahwa kedua saksi yang dihadirkan memiliki pemahaman mendalam mengenai hubungan hukum yang terjalin antara pelapor dan para terlapor. “Saksi yang kami hadirkan memiliki keterkaitan hubungan hukum, dan mengetahui secara rinci keterkaitan antara klien kami dan para terlapor,” jelasnya.
Kronologi Awal Kasus
Peristiwa ini bermula ketika Andri Somantri diperkenalkan kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat oleh seorang perempuan berinisial SIS, yang disebut sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur. Perkenalan ini terjadi pasca pelantikan pada bulan Maret 2025.
Andhika Kharisma menjelaskan lebih lanjut bahwa kliennya dan para saksi telah memberikan keterangan yang rinci dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Barat. “Klien kami dalam pemeriksaan itu, dicecar 20 pertanyaan dari penyidik dan Alhamdulillah klien kami sudah memberikan jawaban yang berkesesuaian dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sajikan dalam laporan,” kata Andhika.
Inti dari pemeriksaan tersebut, menurut Andhika, adalah untuk menguraikan secara jelas perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh para terlapor, yaitu SIS dan IK yang berperan sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA sebagai anak Wakil Gubernur, dan ES sebagai Wakil Gubernur. “Nah, hubungan-hubungan hukum itu secara jelas kemarin disampaikan oleh klien kami maupun saksi yang kami hadirkan kemarin, perbuatan yang dilakukan oleh SIS, dan IK selaku Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA selaku putra Wakil Gubernur, dan ES selaku Wakil Gubernur,” papar Andhika.
Pihak pelapor berharap Polda Jawa Barat dapat menangani kasus ini dengan profesional dan transparan. Mereka juga mengharapkan agar para terlapor segera dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Kami yakin bahwa bukti yang kami sajikan ini sudah secara matang sudah secara jelas bahwa terduga pelaku yang kami laporkan diduga melakukan perbuatan-perbuatan yang kami sangkakan sesuai pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, kami harap Polda menangani upaya ini secara profesional dan transparan,” tegas Andhika.
Klarifikasi dari Pihak Wakil Gubernur Jawa Barat
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, memberikan klarifikasi penting. Ia menegaskan bahwa Sherly Ingga Setiawati bukanlah tenaga ahli, baik bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dirinya secara pribadi.
“Informasi yang beredar itu tidak benar, Sherly bukan tenaga ahli saya. Dia hanya memanfaatkan nama saya untuk kepentingan pribadinya,” ujar Erwan dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu, 24 Desember 2025.
Erwan Setiawan menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Ia menegaskan akan mendukung upaya penanganan hukum yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Saya menghormati proses hukum dan tidak akan intervensi,” katanya.
Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati sendiri telah mengeluarkan pernyataan yang mengakui bahwa dirinya telah memanfaatkan nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, untuk kepentingan pribadinya. Sherly saat ini merupakan salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Jabar. Laporan ini juga turut menyeret nama Erwan Setiawan dan putranya, Daffa Al Ghifari.
Dalam surat pernyataannya yang dibuat di atas meterai dan ditandatangani, Sherly mengakui kesalahannya dalam menggunakan nama Erwan Setiawan dan Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri, selaku direktur PT Ads. “Maka piutang ini tidak ada sangkutan dengan Bapak Erwan berserta Daffa, masalah ini saya pertanggung jawabkan secara pribadi terhadap bapak Andri Somantri,” tulis Sherly dalam surat pernyataannya.
Di akhir surat pernyataannya, Sherly juga menegaskan bahwa surat tersebut dibuat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam kelanjutan investigasi kasus yang melibatkan dugaan penipuan miliaran rupiah ini.

















