Berita UtamaDaerahKepriNatunaNews

15 Tahun Diam, Kemana 8 Milyar Dana Bansos Natuna

×

15 Tahun Diam, Kemana 8 Milyar Dana Bansos Natuna

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi Akankah Dugaan Dana Bansos 8 Milyar akan kebal hukum ( Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com- Natuna, Dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah di Kabupaten Natuna kembali mencuat ke permukaan. Berdasarkan hasil pemantauan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS 1) Tahun 2024, tercatat ada dana sebesar Rp10 miliar yang hingga kini belum ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

Dari jumlah tersebut, yang paling menyita perhatian publik adalah dugaan dana sebesar Rp8 miliar yang disebut-sebut sebagai salah satu temuan klasik dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2010.

Dana tersebut merupakan bagian dari hibah dan bansos yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya karena tidak memiliki Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Temuan Rp8 miliar ini bukan barang baru. Sejak 2010, BPK telah mencatat adanya ketidaksesuaian administrasi terhadap dana hibah/bansos yang dikelola Pemerintah Kabupaten Natuna. Namun hingga kini, belum ada kejelasan apakah temuan tersebut telah ditindaklanjuti, atau diserahkan ke penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  President Jokowi Inspects Mass Vaccination for Public and People with Disabilities at Pakansari Stadium

Hal ini memunculkan pertanyaan besar dari publik, Mengapa temuan yang sudah lebih dari satu dekade ini belum diproses secara hukum?

Inspektorat Bungkam

Ketika dikonfirmasi pada Selasa, 21 Mei 2025, Kepala Inspektorat Kabupaten Natuna belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan hanya menyebutkan bahwa dirinya sedang dalam rapat dan tidak dapat memberikan pernyataan hingga waktu yang tidak ditentukan.

Ketidakjelasan ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada upaya pembiaran terhadap temuan BPK yang sangat serius ini. Apalagi, dana yang dipersoalkan berasal dari anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.

SERAHKAN KE PENEGAK HUKUM

Masyarakat dan berbagai elemen sipil kini mendesak agar Inspektorat Kabupaten Natuna segera menyerahkan temuan lama ini ke aparat penegak hukum. Hal ini penting agar proses hukum bisa berjalan, dan tidak ada lagi praktik impunitas terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Kunjungi Warga Perumahan Frensiana Garden Belian Batam, Paparkan Program Strategis

“Jika benar SPJnya tidak ada sejak tahun 2010, maka patut dicurigai dugaan tindak pidana korupsi dan aparat penegak hukum harus turun tangan” ujar Ali

Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama pemerintahan yang bersih. Ketika dana hibah dan bansos sebesar miliaran rupiah tidak jelas pertanggungjawabannya, dan lembaga pengawas internal tidak tegas menyikapi, maka kepercayaan publik menjadi taruhannya.

Sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan. Sebab, diamnya Inspektorat atas temuan ini justru bisa menjadi bagian dari persoalan itu sendiri. ( Arizki)