Alreinamedia.com-Natuna, Sejumlah proyek pembangunan yang terus berjalan di Kabupaten Natuna kini terus menjadi sorotan. Meski belum ada satu pun tambang galian C yang memiliki izin resmi di wilayah ini, kecuali izin tanah urukan yang dipegang oleh PT Berkah Natuna, berbagai proyek konstruksi pemerintah daerah tetap berlangsung tanpa hambatan.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar, dari mana sebenarnya asal material batu, pasir, dan tanah yang digunakan? Apakah proyek-proyek tersebut telah melanggar ketentuan hukum pertambangan yang berlaku?
Sopian, warga Natuna, saat ditemui Kamis (16/9/2025), menuturkan bahwa aktivitas proyek terlihat berjalan lancar meski tanpa pasokan material dari luar.
“Saya lihat proyeknya tetap jalan. Tapi materialnya, tak ada juga datang dari luar,” ujarnya.
Padahal, aparat penegak hukum di Natuna, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, sebelumnya telah mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pembangunan wajib menggunakan material yang berizin dan berasal dari sumber legal. Namun, peringatan itu tampaknya belum diindahkan oleh para pemangku kebijakan dan dinas teknis di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Unit Pengelola Barang/Jasa (UPBJ) Natuna untuk memastikan nilai Standar Satuan Harga (SSH) material serta asal-usul material konstruksi yang digunakan dalam berbagai proyek APBD di Natuna.
Jika benar proyek-proyek pemerintah tersebut menggunakan material tak berizin, maka tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mewajibkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan jasa pertambangan harus memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan). Tanpa izin tersebut, kegiatan konstruksi yang melibatkan material tambang dianggap ilegal.
Dengan demikian, bukan hanya kontraktor yang dapat dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga instansi pemerintah daerah sebagai pengguna anggaran (APBD) berpotensi melanggar hukum apabila terbukti menggunakan material dari sumber tak berizin.
Pengamat hukum ali kamis (16/10/25) menilai, lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi dalam proyek-proyek pemerintah sering kali membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum.
Kondisi di Natuna ini menjadi cerminan bahwa penegakan aturan belum berjalan efektif, dan publik berhak mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip good governance dan pemerintahan yang bersih.
Jika imbauan aparat penegak hukum diabaikan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Natuna akan semakin terkikis.
Proyek yang tetap berjalan di tengah belum adanya sumber material legal seolah menunjukkan bahwa aturan hukum di Natuna sedang diuji.
Apakah hukum masih memiliki wibawa di daerah perbatasan ini, atau justru telah kehilangan taringnya di hadapan kepentingan pembangunan?
Pertanyaan itu kini menggantung di tengah masyarakat, menanti jawaban dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sendiri. (Arizki)

















