Alreinamedia.com-Natuna, Transportasi Favorit Masyarakat Natuna, khususnya masyarakat sedanau, menuju kota Ranai kini menjadi Sorotan. Pasalnya transportasi yang dikelola oleh dua angkutan fery yang dimiliki oleh 2 pengusaha yaitu dari Pengusaha SB.Miko Nata dan SB Mitra Bahari terhendus menggunakan Asuransi Jasa Raharja Abal-abal.
Sebab berdasarkan hasil investigasi awak media ini, trayek dari kedua armada tersebut belum didukung surat keterangan rencana pola trayek (RPT), sehingga setiap pergerakan kapal baik dari Sedanau menuju Binjai, mestinya mendapatkan surat jalan dari Pihak syahbandar setempat.
Anehnya tanpa RPT yang dikeluarkan oleh Dishub Natuna, kedua armada tersebut terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja padahal berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 dan UU No 34. tahun 1964 telah mengaturnya . Lalu apa gunanya setiap masyrakat membayar uang asuransi Rp.2.000 rupiah dan juga restribusi penyebrangan sedangkan tryek sendiri terhendus masih ilegal. Siapakah yang sebenarnya bermain sehingga jasa raharja berani mencantolkan namanya di kedua tiket penybrangan oleh kedua armada tersebut ?
Terpisah Fadli selaku Kepala Petugas pelaksana Jasaraharja Kabupaten Natuna saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon ( 25/10/22) membantah bahwa Asuransi Jasa raharja yang dimiliki oleh kedua armada tersebut, tidak abal-abal dan sudah memiliki MOU Antara pemilik armada dan juga pihak jasaraharja. Mengenai Rencana Pola trayek (RPT) itu domainnya bukan urusan Jasa raharja, melainkan Pengusaha armada yang mengurusnya Terang Fadli
Sambungnya lagi, Fadli juga menegaskan kalau pun memang nantinya terjadi Kecelakaan dilaut dari kedua Aramada tersebut, kami dari Pihak Jasa raharja akan memberikan santunan tersebut, mestipun Syahbandar tidak mengeluarkan surat kecelakaan, sebab proses klaim asuransi kecelakaan laut tidak mesti bisa diklaim dari syahbandar saja, dari Dinas Perhubangan Natuna bisa, dari Kecamatan Bisa dari Kapten Kapal juga bisa Pungkas Fadli
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menghubungi Dinas Perhubungan Natuna mengenai Rencana Pola trayek (RPT) yang belum dimiliki oleh kedua armada tersebut ( Ari)

















