Alreinamedia.com – Karimun, Operasi gabungan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 16 ton pasir timah di Perairan 47 Mil Timur Laut Berakit, Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, menjelaskan penindakan bermula dari informasi adanya kapal bermuatan pasir timah dari Bangka dengan tujuan Malaysia secara ilegal.
“Pada Senin, 23 Februari 2026, petugas menerima informasi terkait kapal yang diduga membawa pasir timah menuju Malaysia. Tim gabungan kemudian melakukan pemantauan dan plotting posisi kapal,” ujarnya.
Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), tim mendapati kapal dengan haluan mengarah ke utara atau Malaysia di sekitar Perairan Berakit. Petugas langsung melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak ±319 karung pasir timah dengan berat masing-masing 50 kilogram atau total sekitar 16 ton. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar.
Menurut Sodikin, pasir timah tersebut rencananya akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal. Praktik ini dinilai merugikan negara karena menghilangkan potensi nilai tambah dalam negeri serta berdampak negatif terhadap lingkungan.
“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam Indonesia melalui sinergi bersama aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau juga mengapresiasi dukungan TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta partisipasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelundupan sumber daya alam serta mengamankan penerimaan negara, sejalan dengan arahan Presiden RI melalui program Asta Cita. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

















