Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Penagih Utang yang Berujung Maut
Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan enam orang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang berujung pada tewasnya dua orang penagih utang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini menimpa dua individu yang dikenal sebagai “mata elang” (matel) atau debt collector, yang tewas setelah menjadi korban penganiayaan brutal.
Keenam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku dalam pasal ini adalah 12 tahun penjara.
Kronologi Kejadian yang Memicu Aksi Kekerasan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merinci kronologi peristiwa yang berawal pada Kamis, 11 Desember 2025. Saat itu, tersangka AM tengah mengemudikan sepeda motor di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Tanpa diduga, ia dihentikan oleh dua orang matel yang diketahui berinisial MET (41 tahun) dan NAT (32 tahun).
“Pada saat terjadi penarikan kunci kontak dicabut, pihak anggota Polri tadi tidak terima atas perbuatan tersebut, sehingga terjadi cekcok,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut Budi, situasi memanas ketika lima orang rekan AM, yang juga merupakan anggota polisi, berada di sekitar lokasi kejadian. Melihat rekan mereka terlibat cekcok, kelima anggota polisi tersebut segera ikut campur dan memberikan bantuan. Selanjutnya, keenam tersangka bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap kedua matel tersebut.
“Terjadilah penganiayaan, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Budi.
Nasib Tragis Para Korban
Akibat pengeroyokan yang brutal, korban MET dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, korban NAT sempat dilarikan ke Rumah Sakit Budhi Asih untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan ia meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Hasil visum yang telah dilakukan oleh tim medis menunjukkan bahwa luka-luka yang dialami oleh kedua korban murni disebabkan oleh pukulan tangan kosong. Tidak ditemukan adanya bekas luka yang diakibatkan oleh benda tajam atau benda berbahaya lainnya pada tubuh para korban.
Pendalaman Kasus dan Evaluasi Aktivitas Penagihan Utang
Kepolisian masih terus melakukan pendalaman mendalam terkait kasus pengeroyokan ini. Beberapa aspek yang menjadi fokus penyelidikan antara lain adalah nominal tunggakan kredit yang diduga menjadi pemicu awal kejadian, serta peran spesifik masing-masing tersangka dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Tadi disampaikan (terkait) kendaraan tersebut, pembiayaan atas nama siapa, berapa lama kredit, dan tunggakan, ini masih kami lakukan pendalaman,” jelas Budi.
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan rasa empati mendalam atas peristiwa yang merenggut nyawa dua orang matel tersebut. Namun, ia menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali aktivitas penagihan utang maupun penarikan kendaraan yang kerap kali menimbulkan gesekan di lapangan.
Polda Metro Jaya berencana untuk berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing. Tujuannya adalah untuk merumuskan dan menyusun Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dan adil terkait proses penagihan atau penarikan barang dari pihak yang menunggak pembayaran. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kerugian di pihak manapun dan meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.
Kritik Terhadap Praktik Penagihan Utang Pihak Ketiga
Budi juga menyoroti praktik yang kerap dilakukan oleh pihak ketiga, seperti para matel, yang diberikan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk mengurus fidusia. Ia berpendapat bahwa jika para matel tersebut terdaftar secara resmi, seharusnya mereka hanya bertugas memberikan imbauan kepada debitur untuk segera melunasi tagihan.
“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan,” tegas Budi, menggarisbawahi bahwa matel tidak memiliki hak untuk melakukan penagihan langsung atau menarik objek jaminan fidusia, seperti kendaraan bermotor, secara paksa.
Oleh karena itu, Budi menilai bahwa peristiwa nahas yang terjadi di Kalibata ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi perusahaan leasing. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai perlu segera mengatur regulasi yang lebih tepat dan komprehensif terkait penugasan pihak ketiga dalam proses penagihan.
“Mohon Maaf, kadang-kadang SPK tersebut belum tentu ada dan itu turun kepada tangan berikutnya, sehingga bukan kepada orang yang memiliki pengetahuan, edukasi ataupun skill tentang hukum, sehingga mencegat, memberhentikan, bahkan merampas,” ungkap Budi, menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang yang bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap SPK yang didistribusikan.
Edukasi dan Imbauan kepada Masyarakat
Menyikapi berbagai persoalan yang muncul terkait praktik penagihan utang, Budi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan berupaya keras untuk memberikan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengalami intimidasi atau diberhentikan secara paksa oleh matel, agar tidak ragu untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110.
“Nah ini menjadi evaluasi, menjadi PR bagi kita semua, termasuk warga masyarakat apabila kenderaan diberhentikan secara paksa bisa melaporkan kepada 110 layanan kepolisian,” pungkas Budi, menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

















