
Alreinamedia. Batam. (23/5/18). Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau menetapkan :
UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 13 / III / 2018 / BNNP. Tanggal 27 Maret 2018;
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 15 / IV / 2018 / BNNP. Tanggal 12 April 2018;
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 17 / IV / 2018 / BNNP. Tanggal 18 April 2018;
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 18 / IV / 2018 / BNNP. Tanggal 20 April 2018;
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 19 / IV / 2018 / BNNP. Tanggal 21 April 2018;
Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 20 / V / 2018 / BNNP. Tanggal 1 Mei 2018 ;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-104 / N.10.11 / Euh.1 / 04 / 2018 tanggal 2 April 2018;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-113 / N.10.11 / Euh.1 / 04 / 2018 tanggal 16 April 2018;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-121 / N.10.11 / Euh.1 / 04 / 2018 tanggal 24 April 2018.
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-123 / N.10.11 / Euh.1 / 04 / 2018 tanggal 27 April 2018;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-124 / N.10.11 / Euh.1 / 04 / 2018 tanggal 26 April 2018;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-131 / N.10.11 / Euh.1 / 05 / 2018 tanggal 7 Mei 2018;
Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-133 / N.10.11 / Euh.1 / 05 / 2018 tanggal, 7 Mei, 2018;

Laporan Kasus Narkotika : LKN / 13 / III / 2018 / BNNP
Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018, sekira pukul 13.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Bea dan Cukai mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama N (21 Thn) WNI karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 229 (dua ratus dua puluh sembilan) gram.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 215 (dua ratus lima belas) gram dan sebanyak 14 (Empat Belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 15 / IV / 2018 / BNNP
Pada hari Kamis tanggal 12 April 2018, sekira pukul 08.00 Wib di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama I (28 Thn) WNI karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 3.210 (Tiga ribu dua ratus sepuluh) gram. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan control delivery, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. N (33 Thn) WNI, S( 30 Thn) WNI, dan Y(33 Thn) WNI di salah satu Hotel kawasan pelita kota Batam.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3182 (tiga ribu seratus delapan puluh dua) gram dan sebanyak 28 (dua puluh delapan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 17 / IV / 2018 / BNNP
pada hari Rabu tanggal 18, April, 2018, sekira pukul 09.00. Wib, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara RZ (29 Thn) WNI oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.590 (seribu lima ratus sembilan puluh) gram, kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan control delivery terhadap pemilik sabu di salah satu Hotel di Pelita Kota Batam dan pada pukul 14.00. Wib, melakukan penangkapan terhadap sdr. FS (30 Thn) WNI. Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh sdr. JP (35 Thn) WNI, di salah satu Hotel di kawasan Nagoya. Pada hari kamis, tanggal, 19, April, 2018 sekira pukul 13.00. Wib., dilakukan penangkapan terhadap sdr JP.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.576 (seribu lima ratus tujuh puluh enam) gram dan sebanyak 14 (empat belas) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 18 / IV / 2018 / BNNP
Pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018, sekira pukul 22.30. Wib., di pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam. Provinsi Kepri, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama B (42 Thn) WNI dan M (36 Thn) WNI, karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 (empat ribu sembilan ratus dua belas) gram.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka B, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.877 (Empat ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) gram dan sebanyak 35 (tiga puluh lima) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 19 / IV / 2018 / BNNP
pada hari sabtu, tanggal 21, April, 2018, sekira pukul 10.00. Wib., di rumah liar Tanjung Uma, Lubuk Baja Batam. Provinsi Kepri, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama A (31 Thn) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 5.698 (Lima ribu enam ratus sembilan puluh delapan) gram dan sebanyak 42 (empat puluh dua) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 20 / V / 2018 / BNNP
Pada hari Selasa tanggal, 1 Mei, 2018, sekira pukul 07.30. Wib, di pinggir Jalan Batu Ampar, Kota Batam. Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara H (45 Thn) WNI dan saudara AI (22 Thn) WNI oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 3.590 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh) gram.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka H dan AI , akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.527 (tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) gram dan sebanyak 63 (enam puluh tiga) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti jenis sabu diantaranya adalah Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard Nenggolan. Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Wakil kepala Direktur. Narkoba Polda Kepri, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepala Bandar udara Hang Nadim Batam, Direktur Pengamanan BP Batam. Serta tamu undangan lainnya acara berjalan dengan lancar sesuai dengan rencana dan harapan. (Humas BNNP Kepri/Ramadan)

















