
Alreinamedia. Batam. (1/8/18). Pengungkapan kasus narkotika BNNP Kepri Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) selama periode
bulan Juli mengungkap 5 (lima) kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah
Kepulauan Riau, barang bukti narkotika yang disita sabu seberat bruto 8958,44 (delapan
ribu sembilan ratus lima puluh delapan koma empat puluh empat) gram dengan jumlah
tersangka 10 (sepuluh) orang.

(1). Dasar :a. Laporan kasus narkotika nomor : LKN / 23 / VII / 2018 / BNNP, tanggal 6 Juli 2018;
b. Laporan kasus narkotika nomor: LKN / 24 / VII / 2018 / BNNP, tanggal 19 Juli 2018;
c. Laporan kasus narkotika nomor: LKN / 25 / VII / 2018 / BNNP, tanggal 22 Juli 2018;
d. Laporan kasus narkotika nomor : LKN / 26 / VII / 2018 / BNNP, tanggal 24 Juli 2018;
e. Laporan kasus narkotika nomor : LKN / 27 / VII / 2018 / BNNP, tanggal 30 Juli 2018;
f. Surat ketetapan status barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam
Nomor : SK-169 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 12 Juli 2018.
g. Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam
nomor : SK-183 / N.10.11 / Euh.1 / 05 / 2018, tanggal 25 Juli 2018.
h. Surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Batam
nomor : SK-187 / N.10.11 / Euh.1 / 07 / 2018, tanggal 30 Juli 2018.

(2). Laporan kasus narkotika : LKN / 23 / VII / 2018 / BNNP Pada hari Jum’at tanggal 6 Juli 2018 sekira pukul 14.00. Wib, petugas Bea & Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Kepri telah mengamankan seorang pria
berinisial I (22 thn) WNI. Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu
sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) gram yang dibawa dari Batam menuju Surabaya, tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses
hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika sabu yang disita, sebanyak 382,45 gram dimusnahkan dan sebanyak 49,55 gram disisihkan untuk
uji laboratorium dan persidangan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka I dikenakan
pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(3). Laporan kasus narkotika: LKN / 24 / VII / 2018 / BNNP
pada hari Kamis tanggal 19, Juli, 2018 sekira pukul 16.45 Wib di dalam Kamar 210 Hotel
sky inn Botania Kota Batam Kepri telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial M.A (30 thn) WNI. Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.055 (dua ribu lima puluh lima) gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan sekitar pukul 20.30. Wib., di perumahan Pondok Asri-Sungai Panas Kota Batam dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pria berinisial S (37 thn) dan I (33 thn) WNI.
Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih
lanjut.
Dari barang bukti narkotika sabu yang disita, sebanyak 1.986,9 gram dimusnahkan dan sebanyak 70,54 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Atas perbuatannya tersebut tersangka M.A, S dan I dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika..
(4). Laporan kasus narkotika : LKN / 25 / VII / 2018 / BNNP
Pada hari Minggu tanggal 22, Juli, 2018 sekira pukul 08.30 Wib petugas Bea & Cukai
Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam Kepri telah mengamankan dua orang
pria berinisial M (33 thn) dan M.I (30 thn) WNI.
Dari tersangka disita barang bukti
narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1.023 (seribu dua puluh tiga) gram. Tersangka
kemudian diserahkan kepada BNNP Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan
lebih lanjut. Dari barang bukti narkotika sabu yang disita, sebanyak 951,06 gram
dimusnahkan dan sebanyak 71,94 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka M dan M.I dikenakan pasal 114 ayat
(2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(5). Laporan kasus narkotika : LKN / 26 / VII / 2018 / BNNP
pada hari Selasa tanggal 24, Juli, 2018, sekira pukul 18.15. Wib, petugas Bea & Cukai
Pelabuhan Internasional Harbour Bay Kota Batam Kepri telah mengamankan dua orang pria berinisial O (20 thn) dan K (26 thn) WNI yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Dari kedua tersangka disita barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) gram, yang
disembunyikan didalam tubuh melalui anus. Tersangka kemudian diserahkan kepada BNNP
Kepri untuk dilakukan proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut tersangka O dan K dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(6). Laporan kasus narkotika : LKN / 27 / VII / 2018 / BNNP
pada hari Minggu tanggal 29, Juli, 2018, anggota pemberantasan BNNP Kepri mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang bisa menyediakan / menjual beli narkoba jenis sabu di Botania, Kota Batam. Kemudian penyidik BNNP Kepri menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melakukan
penangkapan terhadap saudara P (53 Thn) WNI, di bakso gunung Jodoh, Jalan Duyung, Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepri yang pada saat ditangkap menguasai dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5260 (lima ribu dua ratus enam puluh)
gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap saudari L (36 Thn)
WNI, di Bengkong Permai RT 01 RW 02, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong,
Komplek Nurul Jadid Blok D No.53, Kota Batam Provinsi Kepri dan ditemukan barang bukti
berupa 2 (dua) unit timbangan digital.
Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 2 (dua) orang tersangka
dengan total barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5260 (lima ribu dua ratus enam puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka P dan L dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009
tentang narkotika.
Rangkaian acara pemusnahan barang bukti shabu turut hadir, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol. Richard. Nainggolan, Kabid Pemberantasan BNNP AKBP Pol. Bubung, Waka Dir. Narkoba Polda Kepri, Perwakilan Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kejaksaan, Kepala Bandara Hang Nadim Batam. (Ramadan)
















