Kelompok Bermotor Serang Tukang Pangkas Rambut di Cimahi, Enam Pelaku Ditangkap
CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil meringkus sebagian dari kelompok bermotor yang melakukan penyerangan terhadap seorang tukang pangkas rambut bernama Ahmad Sahaludin (30). Insiden penyerangan ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit.
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Niko Nurullah Adi Putra, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula ketika korban sedang dalam perjalanan menuju kediamannya. Saat itu, Ahmad Sahaludin berpapasan dengan sebuah kelompok yang terdiri dari sembilan orang pengendara sepeda motor. Tanpa peringatan, kelompok tersebut langsung menyerang korban.
Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Ciawitali, Jalan Sukarasa, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada hari Rabu, 17 Desember 2025. “Korban sedang berjalan kaki, tiba-tiba berpapasan dengan sekelompok pengendara motor yang berjumlah 9 orang. Mereka kemudian melakukan penyerangan secara tiba-tiba,” ujar Kapolres Cimahi.
Identitas kelompok pelaku berhasil teridentifikasi. Berdasarkan atribut yang mereka kenakan saat kejadian, diketahui bahwa pelaku berasal dari kelompok motor Brigez. Kejadian ini sempat terekam dan videonya menyebar luas di media sosial, memperlihatkan detik-detik penyerangan brutal tersebut. Dalam rekaman video, tampak korban didatangi oleh para pelaku yang kemudian langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius. “Korban masih dalam perawatan. Terdapat luka di bagian pipi dan beberapa lebam di sekujur tubuhnya,” tambah AKBP Niko Nurullah Adi Putra.
Upaya Penangkapan dan Pengejaran Pelaku
Berkat kerja keras jajaran Satreskrim Polres Cimahi, sebanyak enam dari sembilan pelaku berhasil diamankan. Enam pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari dua orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang hingga kini masih buron.
“Kami berhasil mengamankan 6 dari 9 orang pelaku. Dua pelaku merupakan orang dewasa dan empat lainnya adalah anak-anak. Tiga tersangka sisanya masih dalam pengejaran oleh tim Satreskrim Polres Cimahi,” jelas Kapolres.
Ancaman Hukuman
Para tersangka yang berhasil diamankan kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pasal ini mengatur mengenai penganiayaan yang dilakukan bersama-sama di muka umum. Dengan ancaman hukuman maksimal, para pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kelompok bermotor. Penegakan hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat.
Penyerangan yang dilakukan oleh kelompok bermotor ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Aksi kekerasan yang tidak beralasan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Dampak Sosial dan Kemananan
Insiden penyerangan ini kembali menyoroti isu maraknya aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bermotor di berbagai wilayah. Fenomena ini tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga dapat merusak citra dan ketertiban umum. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus berupaya keras untuk menekan angka kejahatan yang melibatkan kelompok-kelompok seperti ini.
Selain penindakan hukum, upaya pencegahan juga menjadi kunci utama. Edukasi kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda, mengenai pentingnya menjaga ketertiban dan menghindari perbuatan melanggar hukum sangatlah krusial. Peran orang tua dan lingkungan sekitar dalam mengawasi pergaulan anak-anak juga memegang peranan penting.
Polres Cimahi menyatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan. Selain itu, kerjasama dengan elemen masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi pemuda, akan terus digalakkan untuk membangun sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kasus penyerangan terhadap Ahmad Sahaludin ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kewaspadaan diri dan pelaporan yang cepat kepada pihak berwajib apabila menyaksikan atau mengalami tindak kejahatan adalah langkah yang sangat penting. Harapannya, dengan tindakan tegas dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

















