Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Dengan Hormat Akibat Diduga Bergabung dengan Tentara Bayaran Asing
Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Muhammad Rio, dari Satuan Brimob Polda Aceh, kini menjadi pusat perhatian publik. Dugaan keterlibatannya dalam kelompok tentara bayaran Rusia di tengah konflik yang sedang berlangsung dengan Ukraina, telah berujung pada sanksi tegas. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepadanya.
Menurut keterangan dari Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Bripda Rio diketahui telah meninggalkan tugas kedinasannya tanpa izin sejak tanggal 8 Desember 2025. Tindakan ini secara tegas dikategorikan sebagai disersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa persetujuan dari pimpinan. “Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi,” ujar Joko pada hari Sabtu, 17 Januari 2026.
Kejadian ini semakin mencuat ketika beberapa hari setelah ia tidak masuk dinas, Bripda Rio justru mengirimkan pesan kepada beberapa pejabat di lingkungan Satbrimob Polda Aceh, termasuk anggota Provos, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut tidak hanya berisi pernyataan, tetapi juga dilengkapi dengan bukti visual berupa foto dan video. Dalam rekaman tersebut, Bripda Rio terlihat mengenakan seragam militer Rusia, lengkap dengan dokumentasi proses pendaftarannya dan rincian informasi mengenai gaji yang diterimanya dalam mata uang rubel.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Polda Aceh, Bripda Rio diduga kuat berada di wilayah Donbass, sebuah kawasan yang saat ini menjadi titik panas konflik antara Rusia dan Ukraina. Keberadaannya di zona konflik tersebut, apalagi dengan dugaan bergabung dengan kekuatan asing, merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah dan kesetiaan sebagai anggota Polri.
Rekam Jejak Pelanggaran Kode Etik yang Panjang
Kasus disersi dan dugaan bergabung dengan tentara bayaran asing ini bukanlah kali pertama Bripda Muhammad Rio berhadapan dengan masalah disiplin. Sebelum peristiwa ini, ia tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri yang cukup panjang.
Salah satu kasus yang pernah menjeratnya adalah perselingkuhan yang berujung pada pernikahan siri. Atas pelanggaran ini, Bripda Rio telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada tanggal 14 Mei 2025. Hasil sidang tersebut memutuskan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun. Ia juga ditempatkan di Yanma Brimob Polda Aceh sebagai bagian dari sanksi tersebut.
Namun, catatan pelanggaran Bripda Rio tidak berhenti di situ. Ia juga pernah tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kembali melakukan pelanggaran meninggalkan tugas tanpa izin. Secara total, Bripda Rio telah menjalani tiga kali sidang KKEP. Putusan terakhir yang dijatuhkan kepadanya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penerbitan DPO dan Sidang Tanpa Kehadiran
Setelah dinyatakan tidak masuk dinas, upaya pencarian terhadap Bripda Rio telah dilakukan oleh personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh. Pencarian dilakukan di rumah orang tuanya maupun di rumah pribadinya, namun hasilnya nihil. Bripda Rio tidak ditemukan di kedua lokasi tersebut.
Polda Aceh juga telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Namun, surat panggilan tersebut tidak mendapatkan respons dari Bripda Rio.
Menindaklanjuti situasi ini, pada tanggal 7 Januari 2026, Polda Aceh secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Rio. Selang sehari kemudian, Bidpropam Polda Aceh menggelar sidang KKEP secara in absentia, yang berarti sidang dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa. Sidang ini berlangsung pada tanggal 8 dan 9 Januari 2026.
Dalam sidang in absentia tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan secara sah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, sanksi PTDH kembali dijatuhkan kepadanya.
Dugaan Motif Ekonomi Sebagai Pemicu
Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa Bripda Rio tercatat telah meninggalkan Indonesia sejak tanggal 19 Desember 2025. Berdasarkan data perjalanan yang dimiliki, Bripda Rio berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai, Tiongkok, sebelum melanjutkan perjalanannya ke Rusia.
Mengenai motif di balik keputusan Bripda Rio untuk bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan secara pasti. Namun, dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi. “Kalau motif saya belum bisa mendalami karena belum ketemu orangnya. Tapi dari cerita-cerita, bisa saja karena tertarik penghasilan yang lebih besar,” ujar Irjen Marzuki.
Kapolda menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bripda Rio merupakan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan dan loyalitas kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun demikian, Kapolda mengakui bahwa potensi pelanggaran individu tetap bisa terjadi, meskipun pengawasan internal telah dilakukan secara maksimal. “Sementara kita sudah ada doktrin jaga rahasia negara dan jaga NKRI. Tapi dari seribu orang yang diawasi, bisa saja ada satu yang tidak sempurna,” pungkasnya.

















