Kepri

Diduga Jual Miras Kadar Tinggi dan Rokok Ilegal, Toko di Samping Polres Karimun Disorot

×

Diduga Jual Miras Kadar Tinggi dan Rokok Ilegal, Toko di Samping Polres Karimun Disorot

Sebarkan artikel ini

lreinamedia.com – Karimun, Sejumlah toko yang berkedok kedai kelontong di sepanjang jalan samping Polres Karimun diduga menjual minuman beralkohol (miras) berkadar tinggi serta rokok ilegal secara bebas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini menuai sorotan dari Lembaga Konsumen Kepri 1, Sabtu (7/2/2026).

Ketua Lembaga Konsumen Kepri 1, Jantro Butar-Butar, meminta aparat terkait seperti Kepolisian, Bea Cukai, dan Satpol PP segera mengambil tindakan tegas dengan mengamankan barang-barang ilegal tersebut.

“Saya meminta kepada Kapolres Karimun, Bea Cukai, dan Satpol PP agar segera mengamankan minuman beralkohol berkadar tinggi serta rokok ilegal yang diduga berasal dari luar,” ujar Jantro.

Menurutnya, peredaran miras dan rokok ilegal yang dijual bebas berpotensi merusak generasi muda serta dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Karimun.

Baca Juga :  Polres Natuna Siap Tindak Tegas, Pedagang Nakal Timbun Sembako

Ia juga menegaskan, apabila kondisi ini dibiarkan tanpa penindakan, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jika tidak ditindak oleh APH, hal ini terkesan ada pembiaran dan seolah-olah aparat tutup mata, apalagi lokasi toko-toko tersebut berada tepat di samping Polres Karimun,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran miras dan rokok ilegal tersebut.