Dua Mahasiswa Surabaya Dituntut Hukuman Penjara Terkait Dugaan Pemerasan Pejabat Dinas Pendidikan Jatim
Dua mahasiswa asal Kota Surabaya, Sholihuddin dan M Syaefiddin Suryanto, kini menghadapi tuntutan pidana satu tahun enam bulan penjara. Kasus yang menjerat mereka berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sri Rahayu, dalam sebuah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Senin.
Menurut pandangan JPU, perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa dinilai telah mencoreng nama baik dan merusak kehormatan korban, yang berstatus sebagai pejabat publik.
Dasar Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum, Sri Rahayu, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 433 ayat (2) yang digabungkan dengan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), beserta peraturan penyesuaian pidana yang berlaku pada tahun 2026.
Pertimbangan Jaksa dalam Memberikan Tuntutan
Dalam proses pertimbangan tuntutan, jaksa mengemukakan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa.
Hal yang Memberatkan:
- Perbuatan para terdakwa dianggap telah mencoreng nama baik dan martabat korban selaku pejabat negara. Hal ini menunjukkan dampak negatif yang signifikan terhadap reputasi korban dan institusi yang diwakilinya.
Hal yang Meringankan:
- Kedua terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal atau dihukum sebelumnya. Ini menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penjatuhan sanksi.
- Para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama seluruh proses persidangan berlangsung. Sikap kooperatif ini dapat diartikan sebagai kesediaan mereka untuk mengikuti jalannya hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh JPU, penasihat hukum kedua terdakwa, Faisol, menyatakan akan segera mengajukan nota pembelaan atau yang dikenal sebagai pledoi. Pledoi ini akan disampaikan secara tertulis dalam sidang lanjutan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Sebelumnya, kedua terdakwa didakwa telah melakukan upaya pemerasan terhadap korban dengan nominal permintaan sebesar Rp20 juta. Modus operandi yang diduga digunakan oleh para terdakwa meliputi ancaman untuk melakukan demonstrasi serta penyebaran isu-isu negatif terkait kehidupan pribadi korban, seperti isu perselingkuhan dan dugaan korupsi.
Dakwaan Alternatif yang Diterapkan
Jaksa Penuntut Umum menjerat kedua terdakwa dengan beberapa dakwaan alternatif, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman berbeda jika terbukti bersalah. Dakwaan-dakwaan tersebut meliputi:
- Pasal 368 ayat (1) KUHP: Dakwaan ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan menggunakan ancaman kekerasan.
- Pasal 369 ayat (1) KUHP: Dakwaan ini mengatur mengenai ancaman pencemaran nama baik.
- Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP: Dakwaan ini merujuk pada tindak pidana pencemaran nama baik, baik yang dilakukan secara lisan maupun melalui tulisan.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Dakwaan ini digunakan untuk menjerat para terdakwa yang melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Kasus ini masih terus berlanjut di persidangan, menunggu pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan putusan akhir dari majelis hakim.

















