Berita UtamaHukumKepriNatunaNews

Mampukah Penegak Hukum, Ungkap Dugaan KKN Yayasan Abdi Umat Natuna

×

Mampukah Penegak Hukum, Ungkap Dugaan KKN Yayasan Abdi Umat Natuna

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korupsi (Foto: Istimewa)

Alreinamedia.com-Natuna, Gedung Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) yang dibangun oleh Pemerintah Natuna pada tahun 2010 dengan Nilai Fantastis hingga Rp 83,221 Milyar ternyata didalam pengelolaannya cacat Admintrasi

Pasalnya 3 Bangunan tersebut terdiri dari bangunan D1,D2 dan D3 hingga saat ini, masih milik Pemerintah Daerah dan di duga tidak pernah sedikit surat pun Yayasan Abdi Umat Natuna meminjam bangunan tersebut dengan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Sekda Natuna Boy Wijarnarko saat di konfirmasi diruang kerjanya hari ini Senin (9/1/23) menuturkan, hingga hari ini, Gedung yang dihuni oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Masih milik Pemrintah Kabupaten Natuna dan belum ada dari Pemerintah Natuna menyerahkan aset tersebut kepada Yayasan Abdi Umat Natuna selaku pengelola yang menempati gedung tersebut ujar Sekda.

Boy Wijarnko (Sekda Natuna) saat dijumpai diruanganya saat mempertanyakan Persoalan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna Foto: Arizki

Saat awak media ini mempertanyakan persoalan peminjaman gedung STAI tersebut oleh Yayasan Abdi Umat Natuna, Boy wijanarko menyebutkan hingga hari ini beliau masih mengkonfirmasi kebagian aset Pemda Natuna, sebab persoalan ini kan, juga sudah cukup lama, tentu kami memerlukan waktu dalam hal mencari pemberkasan tersebut.

Baca Juga :  KSP: Presiden Prabowo senang dengan perkembangan MBG, Danantara, dan Koperasi Merah Putih

Selanjutnya Boy wijanarko juga membeberkan, terkait dana-dana, hingga pemasukan dari Yayasan Abdi Natuna memang sejak saya menduduki jabatan sekda natuna, pihak yayasan memang tidak pernah melaporkan terkait keuangan yang mereka terima dan kami selaku Pemerintah Natuna memang tidak pernah menikmati hasil dari keuntungan dari Yayasan Tersebut terang Boy Wijarnarko Kembali.

Ditempat yang berbeda Pula, Edi Rianto selaku Sekertaris Perkim saat di konfirmasi mengenai pembayaran Listik di wilayah NGU Mesjid Agung Natuna saat di konfirmasi Senin (9/1/23) menyebutkan, bahwa terkait pembayaran listrik untuk NGU Mesjid Agung memang sejak tahun 2017, dinas perkimlah yang selalu membayarkan Rekening listrik tersebut dan itu termasuk wilayah dari Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Natuna ungkap Edi rianto

Edi Rianto (Sekertaris Perkim) Saat dikonfirmasi mengenai Pembayaran Listik di Kampus STAI Natuna (Foto: Arizki)

Tambahnya lagi Edi rianto juga memberkan, terkait pembayaran listik ditahun 2022 ini untuk wilayah NGU itu menelan angka Rp 911.265.951 dan itu termasuk pembayaran listrik, mesjid agung, Perkantoran diruang lingkup Mesjid Agung kecuali Kantor Camat, Lampu Jalan, Hingga Kampus STAI Natuna Tegas Rianto

Baca Juga :  Peringati HUT Ke 27, K2S Gelar Kampanye Pemilu Damai

Disisi Lain Sekertaris Dinas Pedidikan Kabupaten Natuna saat dijumpai diruang Kerjanya, terkait persoalan aset Dinas Pendidikan yang dipakai oleh Yayasan Abdi Umat Natuna senin (9/1/23) menuturkan hingga kini, saya belum bisa menjawab pertanyaan awak media terkait Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), sebab saya masih baru menjabat sekertaris Dinas Pendidikan dan In sya Allah besok kami akan siapkan semua pemberkasan yang diminta.

Jika mana Yayasan Abdi umat telah sewenang-wenang dalam mengelola Sekolah Tinggi Agama Islam dan mendapatkan keuntungan dari sekolah tersebut bearti sudah tentu aroma dugaan korupsi sudah senyatanya ada dipihak Pengelola Yayasan Abdi Umat

Sebab pada dasarnya Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya “sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya melengkapi Bukti-bukti akan dugaan KKN Yayasan Abdi Umat Natuna dalam mengelola Kampus STAI Natuna ( Arizki )

Redaktur: Erwin Syahril