Jakarta, – Sebulan sudah sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku di Indonesia. Adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali menerapkan PSBB yang dimulai pada 10 April 2020. Baru menyusul kemudian sejumlah pemerintah daerah lainnya, termasuk wilayah penyangga DKI Jakarta, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
PSBB merupakan upaya yang ditempuh pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemberlakuan PSBB diusulkan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk kemudian disetujui atau tidak berdasarkan sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Hingga 12 Mei 2020, tercatat sebanyak empat pemerintah provinsi dan 72 pemerintah kabupaten/kota telah menerapkan PSBB di wilayahnya masing-masing atas persetujuan Menteri Kesehatan. Lalu, bagaimana efeknya terhadap upaya memutus rantai penyebaran Covid-19?
Berdasarkan data yang ada, pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah memang memberikan hasil dan efektivitas yang bervariasi.
Ada daerah yang mengalami penurunan kasus positif Covid-19 secara gradual, konsisten, namun tidak drastis. Ada juga daerah yang mengalami penurunan kasus namun masih mengalami fluktuasi dan belum konsisten. Ada pula daerah yang menerapkan PSBB namun berdasarkan jumlah kasus positif yang ada tidak terpaut jauh dari sebelum pelaksanaan PSBB.
“Hal-hal seperti ini perlu digarisbawahi. Ada apa? mengapa?” tanya Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2020) bersama jajaran terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan PSBB dan penerapan physical distancing (jaga jarak) beserta protokol kesehatan di sejumlah daerah.
Selain itu, data di lapangan juga mengungkapkan bahwa dari 10 provinsi dengan kasus positif Covid-19 terbanyak, hanya tiga provinsi yang melaksanakan PSBB, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat. Sedangkan sisanya tidak menerapkan PSBB.
Maka itu, Presiden mengatakan diperlukan adanya evaluasi terhadap provinsi, kabupaten, dan kota yang tidak melakukan PSBB dan menjalankan kebijakan jaga jarak serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Ini harus dibandingkan yang PSBB maupun yang non-PSBB karena memang ada inovasi-inovasi di lapangan dengan menerapkan model kebijakan pembatasan kegiatan di masyarakat yang disesuaikan dengan konteks di daerah masing-masing,” jelas Presiden.
Dalam hal penerapan PSBB, Presiden menekankan agar dalam implementasi dan pelaksanaannya, masing-masing daerah tidak terjebak pada batas-batas administrasi kepemerintahan. Menurutnya, pelaksanaan PSBB menuntut penanganan sebuah kawasan besar yang saling terhubung sehingga manajemen antardaerah dalam wilayah besar tersebut menjadi terpadu dalam konteks PSBB.
“Misalnya diterapkan oleh wilayah Jabodetabek yang saling berkaitan sehingga pengaturan mobilitas sosial dari masyarakat dapat dilakukan secara terpadu dan lebih baik,” katanya.
Di samping itu, Presiden juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk benar-benar memastikan upaya pengendalian Covid-19 di lima provinsi (selain DKI Jakarta) di Pulau Jawa berjalan dengan efektif. Pasalnya, sebanyak 70 persen kasus positif Covid-19 dan 82 persen angka kematian tertinggi terdapat di Pulau Jawa.
Sementara terkait rencana pelonggaran PSBB yang saat ini sedang dikaji, Presiden mengingatkan jajarannya bahwa kajian-kajian tersebut harus didasari dengan perhitungan cermat dan data-data di lapangan yang mendukung pengambilan keputusan tersebut.
“Terakhir, mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa. Semuanya didasarkan pada data-data dan pelaksanaan di lapangan sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai pelonggaran PSBB,” tegas Presiden.

















