Mundurnya Pimpinan OJK Dinilai sebagai Langkah Kesatria dan Bertanggung Jawab
Keputusan mundur pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Ketua OJK Mahendra Siregar, beserta jajaran seperti Firza dan Winarno, mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fauzi Amro. Menurut Fauzi, langkah ini merupakan wujud dari sikap kesatria dan bentuk tanggung jawab moral serta profesional terhadap kondisi pasar modal Indonesia saat ini.
Fauzi Amro menjelaskan bahwa pengunduran diri ini didasari oleh tanggung jawab atas anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cukup dalam. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK, sebagai mitra strategis Komisi XI DPR RI, memiliki konsekuensi profesional dan moral yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati keputusan Ketua OJK Mahendra, Firza, Winarno, dan rekan-rekan yang mundur. Itu sikap ksatria. Ini bentuk tanggung jawab profesional dan tanggung jawab moral,” ujar Fauzi.
Dorongan Peningkatan Porsi Saham Publik dan Transparansi
Masalah utama yang menjadi sorotan adalah terkait porsi saham publik atau free float. Dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 3 Desember 2025, DPR telah mengingatkan agar porsi saham publik ditingkatkan dari kisaran 7,5 persen hingga 10,5 persen. Namun, hingga Januari, pihak OJK diminta untuk meningkatkan reload (saham publik) hingga 10 hingga 15 persen.
Fauzi Amro menegaskan bahwa reload ini merupakan hak masyarakat dan harus dikelola secara transparan. Ia mengkhawatirkan jika kepemilikan saham yang dilepas ke publik hanya dikuasai oleh segelintir pihak. Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat memicu praktik yang tidak sehat di pasar modal, seperti munculnya istilah “saham gorengan” dan pengaturan yang menyimpang dari mekanisme pasar yang adil.
“Jangan sampai kepemilikan saham yang dilempar ke publik hanya ke orang-orang tertentu. Itu yang menyebabkan muncul istilah saham gorengan, pengaturan yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar,” ungkapnya.
Mekanisme Pengisian Jabatan Pimpinan OJK
Meskipun terjadi pergantian pimpinan, Fauzi Amro menegaskan bahwa roda organisasi OJK harus tetap berjalan. Mengenai pengisian jabatan pimpinan ke depan, mekanismenya akan mengacu pada aturan undang-undang yang berlaku.
“Apakah nanti ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau dibentuk panitia seleksi oleh pemerintah, kemudian diseleksi di Komisi XI DPR RI, semuanya sudah diatur dalam UU,” jelasnya.
Ia berharap pimpinan OJK yang baru dapat lebih baik dan mampu mengejar target reload saham publik sebesar 10,5 hingga 15 persen. Hal ini penting agar pasar modal Indonesia semakin kokoh dan dipercaya, terutama dalam konteks hubungan internasional.
Pentingnya Memenuhi Syarat Lembaga Internasional
Peningkatan free float ini juga berkaitan erat dengan pemenuhan syarat untuk menjalin hubungan dengan lembaga internasional seperti MSCI (Morgan Stanley Capital International). Fauzi menekankan bahwa ketika berhubungan dengan MSCI, syarat-syarat tersebut harus dipenuhi.
“Ketika berhubungan dengan MSCI, syarat-syarat itu harus dipenuhi. Free float adalah hak publik. Dari rapat kerja tanggal 3 Desember sudah kami ingatkan, dari 7,5 sampai 10,5 persen, dan harus transparan,” ujarnya.
Proposal yang diajukan ke MSCI terkait peningkatan free float harus diselesaikan dengan tuntas. Jika tidak, Indonesia berisiko menerima teguran atau peringatan dari lembaga internasional tersebut.
“Ini menjadi tanggung jawab moral pimpinan OJK karena belum bisa merealisasikan target free float yang diinginkan pemerintah, yakni minimal 10,5 persen hingga 15 persen untuk diajukan ke MSCI,” ungkapnya.
Konsolidasi Pasar Modal untuk Masa Depan yang Lebih Kuat
Dengan adanya pengunduran diri pimpinan OJK, Fauzi Amro berharap pasar modal Indonesia dapat melakukan konsolidasi besar-besaran. Tujuannya adalah agar pasar modal Indonesia menjadi lebih kuat dan lebih dipercaya di masa mendatang.
“Saya harap pimpinan OJK ke depan lebih baik, bisa mengejar target reload saham publik 10,5 sampai 15 persen, dan ini menjadi pelajaran bagi pasar modal kita untuk melakukan konsolidasi agar semakin kokoh,” ujarnya.
Langkah mundur ini, menurut Fauzi, merupakan momen penting untuk evaluasi dan perbaikan fundamental pasar modal Indonesia. Dengan transparansi dan tata kelola yang lebih baik, diharapkan pasar modal dapat kembali mendapatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional.















