Kriminal

Guru ngaji ketagihan judol malah bunuh teman, gondol uang korban setelah ditikam

×

Guru ngaji ketagihan judol malah bunuh teman, gondol uang korban setelah ditikam

Sebarkan artikel ini

Misteri kematian Abdul Aziz (19), pria yang ditemukan tewas di semak-semak Desa Jangungeun, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil dipecahkan oleh polisi.

Abdul Aziz ternyata dibunuh oleh pelaku bernama Muhammad Abdul Mugni (32), yang merupakan guru ngaji.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan bahwa Abdul Mugni kini ditetapkan menjadi tersangka.

Kombes Pol Indra juga membeberkan sosok pelaku yang bukan cuma sebagai pengajar agama, tapi juga lulusan salah satu universitas Islam di Serang, Banten. 

Sedangkan untuk pemicu pelaku melakukan pembunuhan karena masalah utang dan kecanduan judi online.

Abdul Mugni memiliki utang sebesar Rp1.400.000 yang terus ditagih korban. 

Ternyata uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi daring.

“Korban yang bekerja di konter handphone menagih utang pelaku. Pada Jumat, 26 Desember 2025, pelaku sempat datang beberapa kali ke konter korban untuk mengisi saldo judi online, masing-masing sebesar Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp400 ribu,” ujar Indra kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Baca Juga :  Tiga Pasangan Belum Menikah dan Satu Pemakai Narkoba Diamankan Operasi Pekat di Kabupaten Meranti

Pelaku akhirnya tertekan Ketika korban sempat mengancam akan melaporkan ke pihak kepolisian apabila utang tidak segera dibayar.

“Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban,” katanya.

Setelahnya pelaku meminta diantar korban menggunakan sepeda motor dengan dalih pergi ke rumah kakaknya untuk membayar utang tersebut.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang dibonceng meminta korban menghentikan motornya. Pelaku beralasan ingin buang air kecil.

Akan tetapi saat korban lengah pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau beberapa kali hingga tewas.

Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai dan dua unit handphone.

“Pelaku membuang motor korban ke danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Selanjutnya pelaku langsung berangkat menuju Serang, Banten menggunakan KRL untuk bersembunyi,” kata Indra.

Indra menjelaskan uang sebesar Rp3.000.000 yang didapat dari korban, digunakan pelaku untuk membayar kontrakan di Serang serta untuk bermain judi online.

Baca Juga :  Mantan Ketua HIPMI di Vonis 10 Tahun Penjara

“Tidak hanya digunakan untuk menyewa kontrakan, uang korban juga digunakan pelaku untuk bermain judi online,” ujarnya.

Indra mengatakan pada Senin, 29 Desember 2025, ibu korban meminta pelaku untuk pulang ke rumah karena banyak polisi yang mencarinya.

“Korban berpaminat kepada keluarga bahwa ingin menuntut ilmu agama di daerah Banten selama sebulan. Namun, pelaku diminta oleh ibunya untuk pulang,” ujar Indra.

“Setelah pelaku pulang, polisi yang datang langsung menanyakan tentang korban. Pelaku langsung mengaku bahwa telah membunuh korban. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Tigaraksa,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

()

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul “SOSOK Pembunuh di Jambe Tangerang, Berstatus Guru Ngaji, Bunuh Teman Gegara Judol”