Berita Utama

Inara Vs Virgoun: Hak Asuh Anak, Komnas PA Turun Tangan

×

Inara Vs Virgoun: Hak Asuh Anak, Komnas PA Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Inara Rusli Berjuang Demi Hak Bertemu Anak, Komnas PA Beri Dukungan Penuh

Jakarta – Kasus perebutan hak asuh anak kembali mencuat ke permukaan, kali ini melibatkan nama Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun. Setelah berbulan-bulan kesulitan bertemu dengan ketiga buah hatinya yang berada dalam pengasuhan Virgoun, Inara Rusli akhirnya mengambil langkah tegas dengan mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Jumat, 30 Januari 2026. Kedatangannya bukan tanpa alasan, melainkan untuk melaporkan kendala serius yang dihadapinya dalam upaya menjalin kembali komunikasi dan tatap muka dengan anak-anaknya.

Inara Rusli mengungkapkan bahwa sejak anak-anaknya dibawa oleh Virgoun dari kediamannya, ia telah terhalang untuk bertemu dan berkomunikasi dengan mereka selama berbulan-bulan. Situasi ini tentu sangat memilukan, mengingat berdasarkan putusan Pengadilan Agama, hak asuh ketiga anak tersebut secara sah telah ditetapkan berada di tangan Inara Rusli. Keputusan pengadilan yang seharusnya menjadi landasan hukum kuat, tampaknya belum sepenuhnya dihormati, menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hak-hak seorang ibu.

Langkah Inara Rusli untuk melaporkan permasalahannya ke Komnas PA ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari praktisi hukum Dedy DJ. Dedy DJ menilai bahwa tindakan yang diambil oleh Inara merupakan langkah yang sangat tepat dan krusial dalam memperjuangkan hak hukumnya sebagai seorang ibu.

“Ini langkah yang tepat karena hampir beberapa bulan beliau tidak bisa komunikasi dan bertemu dengan anak-anaknya,” ujar Dedy DJ, mengomentari situasi yang dialami Inara. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan yang memberikan hak asuh kepada Inara Rusli merupakan bukti hukum yang tidak terbantahkan. Oleh karena itu, menurut Dedy DJ, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi Virgoun untuk melarang Inara bertemu dengan anak-anaknya.

Baca Juga :  Puluhan Miliar Subsidi Menguap, Apa Sebenarnya yang Diklaim ASDP ke BPTD Kepri ?

“Karena menurut putusan pengadilan, hak asuh itu ada di tangan ibu. Tidak ada alasan mantan suaminya untuk melarang Inara bertemu anak,” tegasnya. Lebih lanjut, Dedy DJ bahkan mengindikasikan bahwa tindakan membawa dan menahan anak tanpa persetujuan dari pihak yang memiliki hak asuh sah dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana. Pernyataan ini tentu menambah bobot pada perjuangan Inara dan menyoroti keseriusan pelanggaran yang mungkin terjadi.

Komnas PA Tegaskan Dukungan dan Kecaman atas Tindakan Pemisahan Paksa

Menanggapi laporan dari Inara Rusli, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh sang artis. Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan Inara dan melakukan diskusi mendalam mengenai peristiwa yang menimpa Inara Rusli.

“Anak yang diasuhnya diambil secara paksa tanpa persetujuan ibu yang memiliki hak asuh. Berdasarkan putusan pengadilan, hak asuh berada di tangan ibu,” jelas Agustinus Sirait. Ia menambahkan bahwa Komnas PA tidak akan membenarkan tindakan siapa pun, termasuk ayah kandung, yang mengambil anak secara paksa tanpa izin dari pemegang hak asuh yang sah.

Menurut pandangan Komnas PA, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hak hukum, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. “Kita juga harus memikirkan kondisi psikologis anak-anak. Melarang ibu kandung bertemu anaknya itu bentuk kekerasan,” tegasnya. Komnas PA menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak psikologis pada anak-anak yang terpisah dari salah satu orang tua mereka, terutama ibu kandung, yang memiliki peran vital dalam tumbuh kembang mereka.

Baca Juga :  Maskapai Penerbangan Respons Penurunan Harga Tiket Pesawat

Isu Anak “Disembunyikan” di Tengah Sorotan Publik

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik yang intens terhadap dugaan perselingkuhan yang sempat menyeret nama Inara Rusli. Isu tersebut berawal dari laporan terkait dugaan perzinaan yang melibatkan mantan suami Inara, Virgoun, dan pihak lain. Seiring dengan perkembangan kasus tersebut, muncul kabar bahwa Virgoun membawa ketiga anaknya dan memilih untuk tinggal terpisah dari Inara.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya pernyataan dari keluarga Virgoun sendiri, termasuk ibundanya, Eva Manurung. Eva mengungkapkan bahwa hingga kini, keberadaan cucu-cucunya tidak diketahui secara pasti, bahkan oleh dirinya sendiri. “Virgoun enggak mau kasih tahu anak-anak di mana. Cuma bisa video call,” ujar Eva.

Menurut Eva Manurung, Virgoun diduga melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk menjaga kondisi psikologis anak-anak agar terhindar dari tekanan dan pemberitaan negatif yang beredar di publik. Meskipun niatnya mungkin baik untuk melindungi anak, namun cara yang ditempuh, yaitu dengan membatasi pertemuan dan komunikasi dengan sang ibu kandung, menimbulkan keprihatinan tersendiri dan menjadi pokok permasalahan yang kini tengah diperjuangkan oleh Inara Rusli. Kasus ini sekali lagi mengingatkan pentingnya keseimbangan antara melindungi anak dari dampak negatif pemberitaan dan memastikan hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk bersama kedua orang tua, tetap terpenuhi sesuai dengan koridor hukum dan kemanusiaan.