Berita UtamaKepriNatuna

Indikasi Sudah Terang, APH Jangan Tutup Mata, Periksa Bupati Natuna

×

Indikasi Sudah Terang, APH Jangan Tutup Mata, Periksa Bupati Natuna

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Ilustrasi terhadap berita (Foto:Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,, Gedung Pemerintahan Daerah Natuna kini bukan lagi simbol pelayanan publik, melainkan panggung dugaan korupsi dan gratifikasi yang sarat aroma manipulasi. Renovasi ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung tanpa prosedur, tanpa anggaran resmi, dan tanpa transparansi, menjelma menjadi skandal serius yang mencoreng wajah pemerintahan.

Yang lebih mengkhawatirkan, skandal ini tidak hanya menyangkut prosedur yang dilangkahi. Ini adalah soal etika kekuasaan, potensi tindak pidana, dan pola lama gratifikasi. pengusaha membayar, pejabat menikmati, publik dibodohi.

Renovasi ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Natuna bukan rahasia lagi. Dari penggantian lantai hingga pengadaan perabot mewah, semuanya berjalan di luar jalur resmi pemerintahan. Tidak ada dokumen tender, tidak ada anggaran APBD, tidak ada pelaporan aset baru ke bagian umum.

Tapi faktanya, renovasi itu terjadi, fisik ruangan berubah, barang-barang baru masuk, dan aktivitas pekerja berlangsung bahkan di malam hari dan hari libur.

Menurut keterangan seorang ASN sebelumnya dikonfirmasi oleh awak media ini kamis (3/7/25) pengukuran gedung dilakukan lebih dulu oleh seseorang berinisial “I”, atas perintah seorang pengusaha berinisial “B” dari Ranai dan yang lebih mengejutkan, pengusaha ini mengaku menjalankan instruksi langsung dari Bupati Cen Sui Lan.

Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini adalah alarm serius tentang gratifikasi.

Ketika media menanyakan ke Bagian Umum Setda Natuna, Kepala Bagian Umum Isparta kamis (3/7/25) “Itu Bukan proyek kami,” katanya.

Lebih jauh ia mengklaim tidak ada aset baru yang dicatatkan, seolah-olah tak ada perubahan yang terjadi.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati Kepri, Serahkan Tersangka Korupsi Tanah Merah Ke Kejari Bintan

Tapi Satpol PP melihat langsung aktivitas mencurigakan pekerja lembur malam, truk mengangkut barang tanpa diketahui isinya.

Jika bukan bagian umum yang bertanggung jawab, dan tidak ada proyek resmi, maka siapa yang mengatur semua ini? Jawabannya hanya mengarah ke satu titik, kekuasaan informal yang disusupi kepentingan pribadi dan bisnis.

Bupati Cen Sui Lan ketika dikonfirmasi setelah kegiatan DPRD Natuna, Kamis (3/7/25) justru memilih diam dan menyuruh wartawan bertanya ke Wakil Bupati atau Sekda.

Wakil Bupati Jarmin Sidik pun memberikan jawaban normatif ia memang pernah meminta penggantian karpet karena bau, tapi tak tahu siapa yang melaksanakan.

Ini pola pembiaran dan pembungkaman yang sering kita lihat dalam kasus gratifikasi, semua tahu, tapi pura-pura tidak tahu.

KPK SUDAH BUKA PINTU, LEMBAGA HUKUM WAJIB MASUK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Budi Prasetyo sudah menegaskan Kamis (3/7/25) setiap gratifikasi wajib dilaporkan dalam 30 hari.

Jika tidak, maka potensi pidana korupsi terbuka lebar dan dalam kasus Natuna, jelas sekali indikasi bahwa ada fasilitas yang diberikan oleh pengusaha dan dinikmati oleh pejabat, tanpa pelaporan, tanpa dasar hukum, dan sangat mungkin sarat kepentingan proyek.

Pengamat hukum Muhajirin bahkan menyebut, jika pemberian fasilitas itu dimaksudkan untuk memengaruhi kebijakan, maka secara hukum sudah masuk ke wilayah suap terselubung.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah dugaan tindak pidana korupsi melalui jalur gratifikasi.

Baca Juga :  Kaya Akan Pengahasilan Laut, Pulau Sedanau Bisa Jadi Pilihan Distinasi Wisata

Menanggapi hal tersebut para Pimpinan DPRD Natuna Kamis (3/7/25) secara terang-terangan menyatakan bahwa gratifikasi “bukan ranah mereka”, kecuali jika dana APBD yang digunakan.

Pernyataan ini bukan hanya keliru, tapi menunjukkan lemahnya nyali politik. Padahal pengawasan DPRD bukan hanya soal uang keluar, tapi juga soal etika pemerintahan dan kepatutan penggunaan kekuasaan.

Ketika pengusaha bisa masuk ke dalam ruang publik dan mendanai fasilitas pejabat tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran. Itu ancaman terhadap demokrasi dan tata kelola negara yang bersih.

Redaksi media ini mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh BPKP, Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Audit harus mencakup, Sumber dana renovasi dan pengadaan perabotan mewah, Alur pekerjaan tanpa prosedur, Keterlibatan pengusaha “B” dan hubungannya dengan Bupati dan Aliran kepentingan dan potensi proyek balasan

Jika benar pengusaha membayar dan pejabat menerima, lalu semua tutup mulut, maka publik Natuna sedang menjadi korban konspirasi kekuasaan.

Renovasi tanpa dasar hukum adalah cermin dari pemerintahan yang tak punya rasa malu. Jika ruang kerja saja bisa dimanipulasi, bagaimana dengan proyek-proyek strategis lainnya? Jika gratifikasi dibiarkan begitu saja, maka pintu korupsi sudah terbuka lebar.

Kepada Bupati Cen Sui Lan, Anda tidak bisa terus diam. Bungkam Anda hanya akan membenarkan dugaan publik. Natuna butuh pemimpin, bukan penguasa yang bersembunyi di balik tirai kekuasaan.

Kepada aparat penegak hukum jangan tunda, jangan tunggu kegaduhan nasional. Hukum harus bekerja, sekarang juga. (Arizki)