Hukum

Ini Kata Ngabalin Soal Dirinya Dilaporkan ke Bareskrim Polri

×

Ini Kata Ngabalin Soal Dirinya Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Tatang Mohammad Natsir menyebutkan, Ngabalin telah membohongi publik dengan membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri. Ngabalin juga memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional.

“Yang nyata-nyata telah melakukan kebohongan publik dengan meng SK-kan dirinya sendiri sebagai ketum di Bakomubin dan memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. Kedua, ada surat pernyataan 12 orang mendukung Ali, padahal mereka menolak semua,” sebut Eggi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

Tatang M Natsir yang mengaku sebagai Ketum Bakomubin yang sah, melaporkan Ali Ngabalin sesuai dalam surat laporan yang diterima kepolisian bernomor LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM.

Baca Juga :  MK Restui Periksa Saksi Sengketa Pilpres lewat Telekonferensi

Ali Ngabalin dilaporkan dengan 2 pasal.
Pertama Pasal 263 KUHP juncto Pasal 264 KUHP tentang dokumen palsu.

Kedua Pasal 378 KUHP dan 317 KUHP juncto Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang penipuan dan keterangan palsu.

 

Editor: Chandra Adi Putra