Hukum

Istri Yai Mim Terungkap: Dihukum Penjara Akibat Lecehkan Sahara, Gelarnya Jadi Sorotan

×

Istri Yai Mim Terungkap: Dihukum Penjara Akibat Lecehkan Sahara, Gelarnya Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Mantan Dosen UIN Malang Resmi Ditahan Terkait Kasus Pornografi dan Pelecehan Seksual

Malang, [Tanggal Penerbitan] – Imam Muslimin, yang akrab disapa Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota. Penahanan ini dilakukan pada Senin (19/1/2026) malam, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang wanita bernama Sahara. Keputusan penahanan ini diambil meskipun Yai Mim sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang terganggu akibat vertigo.

Proses hukum yang menjerat Yai Mim memasuki babak baru dengan penetapan status tersangka dan penahanan ini. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Yai Mim. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, perbuatan Yai Mim diduga kuat melanggar undang-undang yang berlaku, khususnya terkait tindak pidana pornografi.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam kasus ini, Yai Mim dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-undang ini mengatur secara spesifik mengenai larangan dan sanksi bagi pelaku tindak pidana pornografi. Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal tersebut cukup berat, meliputi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda pidana paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan adanya penahanan tersebut. “Iya benar, Yai Mim ditahan pada malam ini,” ujar Ipda Lukman. Ia menambahkan bahwa Yai Mim saat ini berada di Rutan Polresta Malang Kota. Mengenai detail lebih lanjut mengenai kasus ini, Ipda Lukman menyatakan akan memberikan keterangan pers secara lebih rinci pada keesokan harinya melalui sesi doorstop.

Baca Juga :  Perceraian Atalia–Ridwan Kamil masuk babak akhir, hakim bacakan putusan 7 Januari 2026

Alasan Penahanan

Penahanan seorang tersangka, termasuk Yai Mim, didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum yang menjadi kewenangan penyidik. Ipda Lukman Sobikhin menjelaskan dua alasan utama penahanan. Pertama, adanya keyakinan dari pihak penyidik bahwa unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kedua, adanya pertimbangan terkait potensi gangguan keamanan terhadap warga setempat apabila tersangka tidak ditahan. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebelum resmi ditahan, Yai Mim telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih tiga jam di Mapolresta Malang Kota pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar sekitar 53 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mayoritas berfokus pada tuduhan terkait penyebaran video pribadi miliknya, yang dilaporkan oleh Nurul Sahara. Yai Mim sendiri menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar dan ia menjawab semua pertanyaan yang diajukan.

Yai Mim Anggap Kasus Sepele dan Berupaya Damai

Dalam keterangannya, Yai Mim mengungkapkan pandangannya bahwa kasus yang menjeratnya merupakan persoalan pribadi yang seharusnya tidak perlu berujung ke ranah hukum. Ia menyebut kasus ini sebagai “persoalan remeh temeh” yang dibesar-besarkan oleh pelapor. Menurut Yai Mim, inti permasalahan ini ibarat kisah cinta yang tidak berbalas.

Sejak awal, Yai Mim mengklaim telah berupaya untuk menempuh jalur damai dengan pihak pelapor. Ia bahkan mengaku sempat menangis saat menjalani pemanggilan pertama oleh penyidik karena tidak menyangka kasus ini akan berlarut-larut. “Kalau saya sejak awal itu ngajak damai. Di pemanggilan awal itu saya nangis, untuk apa sih seperti ini,” ungkapnya.

Yai Mim berpendapat bahwa penyelesaian secara damai adalah pilihan terbaik untuk menghindari konflik yang berkepanjangan dan dampak yang lebih luas di masyarakat. Ia khawatir perseteruan ini justru dapat memicu gesekan sosial yang tidak sebanding dengan substansi pokok permasalahan, yang konon berawal dari masalah lahan parkir.

Baca Juga :  Selundupkan 44 Kg Sabu, Kopral TNI Terancam Bui Seumur Hidup

Meskipun telah berstatus tersangka, Yai Mim menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia tetap berharap adanya ruang mediasi agar kasus ini dapat diselesaikan tanpa harus memperpanjang konflik. “Selanjutnya bagaimana saya tidak tahu. Saya pasrahkan kuasa hukum. Tapi kalau memang saya bersalah, saya siap dipenjarakan,” tegasnya.

Sosok Istri Yai Mim: Rosida Vignesvari

Di tengah kasus yang menimpanya, sosok istri Yai Mim, Rosida Vignesvari, turut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang beredar, Rosida Vignesvari memiliki latar belakang pendidikan yang cukup mumpuni. Ia diketahui pernah menempuh pendidikan di jurusan Statistika Universitas Brawijaya. Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa ia memiliki latar belakang pendidikan hukum, yang terlihat dari foto-foto lawasnya saat mengenakan selempang.

Selain latar belakang pendidikannya, Rosida Vignesvari juga memiliki pengalaman profesional di dunia perbankan. Ia pernah menduduki jabatan manajerial di salah satu cabang Bank Muamalat di Probolinggo. Di samping kesibukannya, ia juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan dakwah, mendampingi sang suami.

Wanita yang akrab disapa Rose ini juga memiliki hobi membuat roti dan aktif di media sosial. Dalam bio Instagramnya, ia mendeskripsikan dirinya sebagai penggila olahraga, pembuat kue, investor, dan asisten suaminya. Rosida Vignesvari dan Yai Mim dikaruniai seorang putri bernama Tata. Kasus yang dihadapi suaminya ini diakui Rose telah memberikan dampak pada pekerjaannya.

Penahanan Yai Mim menandai eskalasi dalam kasus yang ia hadapi. Proses hukum selanjutnya akan terus bergulir, sementara pihak keluarga dan kuasa hukumnya berupaya menavigasi situasi yang kompleks ini.