Alreinamedia.com- Natuna Banyak yang masih belum mengerti akan pentingnya Izin Lingkungan ketika ingin menjalankan sebuah usaha. Ketidaktahuaan tersebut ternyata tidak hanya dirasakan oleh para pelaku usaha saja, namun juga oleh para SKPD di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, banyak dari para pelaku usaha yang masih belum mengerti benar pada pentingnya perizinan lingkungan dalam melaksanakan usaha.
Untuk itu, berikut akan kami bahas mengenai sanksi jika suatu badan usaha tidak memiliki Izin Lingkungan. Hal ini sangatlah penting, agar Anda semakin memahami batapa pentingnya memiliki Izin Lingkungan sebelum Anda melaksanakan sebuah kegiatan usaha agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
Sanksi Jika Suatu Badan Usaha Tidak Memiliki Izin Lingkungan
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang telah berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2009, pada Pasal 1 angka 35 disebutkan bahwa Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai pra-syarat untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan.
Dan sesuai dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang PPLH Pasal 36 Ayat 1, maka di sini dapat diketahui mengenai sanksi bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak mengantongi Izin Lingkungan adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun. Ditambah lagi dengan denda paling sedikit adalah Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 3 Miliar.
Keterkaitan Izin Lingkungan Dengan Izin Usaha
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH) pada Pasal 40, keterkaitan Izin Lingkungan dengan Izin Usaha dan/atau kegiatan adalah sebagai perizinan lingkungan tersebut berfungsi sebagai persyaratan untuk memperoleh Izin Usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Ketika izin tersebut dicabut, maka Izin Usaha dan/atau kegiatan dapat dicabut. Selain itu, ketika usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penanggung jawab, maka Izin Lingkungan pun wajib untuk diperbarui.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Izin Lingkungan adalah izin utama yang menjadi dasar dari semua perizinan lainnya bagi usaha dan/atau kegiatan.
Lantas sudahkah AMP di Natuna Kantongi Izin Tersebut? Lantas bagaimana bisa Perusahaan sudah berroduksi lalu izin tersebut belum dimilikinya (Ari)

















