Berita PilihanKepriNatunaNews

Jayamix Karya Utama Siap Sempurnakan Dokumen Legalitas Usaha di Natuna

×

Jayamix Karya Utama Siap Sempurnakan Dokumen Legalitas Usaha di Natuna

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan Karikatur Terhadap Judul Berita diatas (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna,’ PT Jayamix Karya Utama memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai legalitas kegiatan usaha perusahaan di Kabupaten Natuna. Manajemen menegaskan bahwa sejak awal berdiri di Natuna, perusahaan selalu berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan hukum.

Direktur PT Jayamix Karya Utama, saat dikonfirmasi Minggu (21/9/25) Herman Yosep, menyampaikan bahwa komitmen tersebut telah diwujudkan sejak lama. Sejak tahun 2017, perusahaan telah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan KBLI 2395 yang mencakup kegiatan batching plant (KBLI 23957), serta Izin Prinsip dari Pemerintah Daerah Natuna yang secara tegas mencantumkan kegiatan batching plant sebagai bagian dari usaha perusahaan.

“Dengan demikian, keberadaan kami di Natuna sejak awal bukan tanpa dasar hukum. Kami memahami bahwa dalam perkembangan regulasi terdapat dokumen teknis tambahan yang dipersyaratkan, dan kami sedang berproses untuk melengkapinya. Kami juga berharap komunikasi serta pendampingan dari instansi terkait dapat terus dilakukan secara konsisten agar seluruh perizinan kami senantiasa sesuai dengan ketentuan terbaru dan tidak menimbulkan salah persepsi,” jelas Herman.

Baca Juga :  KPK Ungkap Akal-akalan demi Mulusnya Izin Reklamasi Pemprov Kepri

Saat ini, PT Jayamix Karya Utama juga telah mengantongi sejumlah izin usaha lain yang diterbitkan melalui OSS maupun DPMPTSP Natuna, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin berbasis risiko, izin perdagangan, serta izin industri berbahan semen, kapur, dan gips.

Selain itu, operasional batching plant juga telah didukung dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari Kementerian PUPR, yang menjadi bukti verifikasi teknis bahwa kegiatan usaha telah memenuhi standar keselamatan, mutu, dan kelaikan operasional.

Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa pihaknya sedang berproses untuk melengkapi dokumen teknis tambahan, termasuk persetujuan lingkungan (UKL-UPL/AMDAL), PBG/IMB, izin operasional, dan izin lainnya.

Manajemen menekankan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki niat untuk mengabaikan aturan. Justru sebaliknya, sejak awal prinsip perusahaan adalah semua harus sesuai regulasi.

Baca Juga :  Kelurahan Mekar Baru Laksanakan Laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Meski demikian, PT Jayamix Karya Utama tetap berkomitmen untuk segera menyempurnakan dokumen yang diperlukan. Perusahaan juga menegaskan dukungan penuh terhadap program pembangunan pemerintah di Kabupaten Natuna dengan menjunjung tinggi kepatuhan hukum.

“Kami ingin menjadi mitra pembangunan yang legal, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Natuna. Karena itu, kami pastikan seluruh proses penyempurnaan izin akan segera kami lakukan,” tutup Herman (Arizki)